TOPIKTERKINI/GUNUNGSITOLI-Laporan Rorogo Waruwu dipolres Nias terkait dugaan Pemalsuan tanda tangan & stempel dalam pengusulan pinjaman di KSP3, Akhirnya ditindak lanjuti dengan panggilan kedua kepada yang bersangkutan, Juma’at 08/04/2022
Kabarnya laporan tersebut telah dilaporkan pada tanggal 30 Agustus 2021 dengan harapan adanya kepastian hukum, Namun sampai saat ini masih dalam tahap proses di Reskrim polres Nias,
Menurut Polres Nias melalui Yadsen Hulu,SH Paur Sub Humas saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp hari ini (8/4), Bahwa persoalan tersebut saat sedang melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan,
” Rencana hari ini panggilan ke-2 akan dikirimkan kepada SARI’ISA TELAUMBANUA”, Jawab Yadsen Dan Mengakhiri.
Sementara diwaktu yang terpisah Edward lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara atau disingkat LSM-PERKARA yang ada di Gunungsitoli dalam komentarnya menyampaikan,
” Kita mengapresiasi pihak Reskrim polres yang sudah melakukan proses penyelidikan terkait dengan kasus ini, Namun kami berharap agar proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP, Dan mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan ini”, Ucap Sekretaris LSM-PERKARA itu. (Adm)











