Topikterkini.com_Agam
Satpol PP kab. Agam Sumatera Barat,melakukan razia penyakit masyarakat (PEKAT) pada dini hari yang berlokasi di silayang tinggi, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung. (12/9/22).
Penertiban ini terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya adanya orgen tunggal yang masih beroperasi yang sudah melewati batas waktu yaitu pukul 00:00 wib.
Dengan laporan yang ada petugas satpol PP kab. agam langsung turun kelapangan untuk menindak lanjuti laporan tersebut di titik lokasi yang telah di tentukan sebelumnya.
Dari penertiban razia PEKAT tersebut terjaring 21 orang di antaranya, 11 orang artis sawer dan ada yg hamil 5 bulan 2 orang dan 10 orang laki-laki yang mendampingi, Saat itu juga Langsung di bawa oleh petugas Satpol PP Kab.Agam.
Maka diamankan di Markas komando Satpol-PP Kab. Agam untuk di proses lebih lanjut oleh Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) satpolpp Bab.Agam untuk di mintai keterangan kepada masing-masingnya.
Dalam operasi PEKAT tersebut kegiatan ini langsung di pimpin YUL AMAR, S.IP. selaku Kepala Bidang Tibum dan Tramas Satpolpp kabupaten Agam.
Dalam hal ini, tentu sudah melanggar aturan Perda no 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan untuk menjadikan pegangan dan dapat memberikan efek jera maka diberikanlah surat pernyataan oleh petugas, bahwasanya apabila perbuatan tersebut terulang kembali maka akan didiberikan tindakan yang tegas.
Setelah diberikan keterangan dan sudah menandatangani surat pernyataan tersebut. selanjutnya, petugas memberikan arahan secara humanis bahwasanya perbuatan yang dilakukan itu salah dan melanggar aturan yang ada, baik itu aturan adat maupun aturan pemerintah. Untuk itu, di arahkan oleh petugas agar tidak melakukPan hal yang sama kabali.
“Kegiatan pekat ini selalu rutin di lakukan karna Untuk mencegah perbuatan yang bersifat negatif dalam acara organ tunggal, seperti artis sawer, beredarnya miras, narkoba dan lain sebaginya. Oleh karena itu, petugas Satpolpp Kab. Agam.
Maka sangat aberupaya untuk menegakan aturan Perda no 1 tahun 2020 Tentang Tibum dan Tramas, sehingga terciptanya masyarakat yang aman dan nyaman dalam hidup bermasyarakat. ” Kata KASAT POLPP KAB.AGAM Drs. DANDI PRIBADI, M,SI.( Syafrianto Kabiro Kab Agam )







