Topikterkini.com.Tolitoli – Pemerintahan desa kembali tercoreng atas ulah salah satu Kepala Desa yang menyalah gunakan jabatan nya dan kekuasaan nya. Saat ini resmi menjadi tersangka atas kasus pembabatan hutan mangrove mengakibatkan rusaknya lingkungan Hidup, di desa Sandana Dusun Nelayan Kecamatan Galang.
Dengan wajah tertunduk malu sang Kades hanya bisa sesekali tersenyum kepada awak media dan saat dikonfirmasi (Sarkodes) tidak bisa menjawab pertanyaan dari awak media.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait pengerusakan lingkungan hidup oleh Tim kejaksaan Negri Tolitoli bersama Gakkum KLHK Sulawesi Tengah dan berkas dianggap cukup dan memenuhi syarat maka Kejaksaan melakukan penahanan terhadap sang Kepala Desa (sarkodes).
Kejaksaan negri Tolitoli resmi menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Akibat ulah sang Kepala Desa membabat hutan mangrove seluas 0.9 HA mengakibatkan kerugian negara sekitar 6.9M, Kamis (15/12/2022), diketahui bahwa sertifikat tanah dalam bentuk proyek Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) sudah terbit oleh kantor Pertanahan Tolitoli.
Kepala kejaksaan Negri Tolitoli, Albertinus P Napitipulu,SH.MH, Mengawal langsung perkara tersebut dan proses penahanan tersangka setelah Tim Gakkum Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Tengah menyerahkan berkas sang Kades. Kajari mengungkapkan saat ini tersangka masih Satu orang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, Sehingga sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan perkara atas bukti yang sudah ada.
Kepala Seksi wilayah ll Sulawesi Tengah Subagio SH MAP. menyampaikan kepada awak Media bahwa ada pun pasal yang akan disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 98 ayat 1 UUPPLH Nomor 32 tahun 2009. tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Kehutanan, tersangka akan dijerat dengan hukuman minimal 3 tahun maksimal 10tahun dan Denda minimal 3M dan Maksimal 10M.
Masyarakat harus tahu mengapa hutan mangrove harus di lindingin bukan untuk dirusak, adapun beberapa manfaat dari hutan mangrove yakni, sebagai penyimpan Karbon terbesar, penahan abrasi atau angin laut, sumber pangan dan ekonomi serta tempat bersaran nya habitat hewan darat, dan bisa menjadi ekowisata. Dalam hal ini pemerintah tidak akan menutup mata jika ada oknum yang dengan sengaja merusak hutan mangorve, dengan kasus Kepala Desa ini masyarakat diharapkan agar lebih waspada dan mawas diri agar tidak bertindak melawan Hukum.
Laporan: Andi Iswana











