TOPIKterkini.com, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 03 Januari 2022 yang lalu melalui Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta melantik pejabat definitif untuk menakhodai tiga posisi Kepala Dinas, Jumat (27/01/2023).
Pelantikan ketiga Pejabat Eselon II tersebut digelar di Baruga I Manindori, Kantor Bupati Takalar, Senin (3/01/2023) lalu.
Dalam sambutannya, Syamsari berpesan agar ketiganya memiliki pola pikir yang open minded, serta memiliki cara pandang baru dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi saat ini.
“Setelah sekian lama mengalami kekosongan hari ini kita melantik pejabat definitif. Ada banyak perubahan didalam urusan yang ditangani,” kata Syamsari.
“Olehnya itu dibutuhkan kepala dinas yang open minded, terbuka dalam menanggapi permasalahan yang dialami masyarakat. Cara pandang harus dirubah, kita jangan berpikir tradisional. Kita harus punya cara pandang baru,” sambungnya.
Adapun ketiga pejabat yang dilantik, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan definitif diisi oleh Abd Haris, sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPSDM.
Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan diisi oleh H. Baso.
H. Baso sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.
Serta Kepala Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Syahriar, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Galesong.
Pelantikan ini dihadiri Sekda Takalar Muh Hasbi, Inspektur Daerah Yahe dan Kepala OPD serta Camat Lingkup Pemkab Takalar.
Dari hal tersebut di atas ada satu dari Tiga kepala Dinas, yakni Kepala Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Syahriar, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Galesong yang membuat pernyataan yakni,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Drs. SYAHRIAR, M.A.P,
NIP 19660515198611 1003
Pangkat/Gol. Ruang Pembina Tk.I, IV/b
Jabatan Saat Ini : Camat
Unit kerja Kantor Camat Galesong Kabupaten Takalar
Dalam rangka mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.B di Lingkungan Pemerintah kabupaten Takalar, dengan ini menyatakan bahwa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat sedang yang pernah saya jalani maka saya bersedia menanggalkan Jabatan tanpa melibatkan Panitia Sekretariat dan Pansel JPT Pratama Eselon II.B yang dilaksanakan di kabupaten Takalar.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan atau desakan dari pihak manapun .
Itu bentuk sebuah pengakuan kepala Dinas bahwa pernah menjalani hukuman disiplin sebagai Aparatur Sipin Negara (ASN).
Dari hal tersebut di atas, Nixon Sadli angkat bicara bahwa, ini saya akan permasalahkan dan segera saya akan menyurat ke Inspektorat termasuk ke KASN di Jakarta untuk meminta data penjatuhan hukuman disiplin terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Terpisah, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh.Ansar mengatakan bahwa, Seorang kepala Dinas yang di angkat dan di beri jabatan itu harusnya tidak pernah bermasalah atau yang tidak melakukan kesalahan-kesalahan.
“Apalagi kalau pernah mendapat hukuman kasus disiplin seorang ASN, maka itu fatal, artinya sangat tidak diberi toleransi untuk di berikan jabatan,” ungkap Ansar.
“Saya sangat menyayangkan kalau ini tidak dievaluasi oleh PJ Bupati Takalar, Dr.Setiawan Aswad untuk segera dilakukan pembenahan di struktural pemerintahan,terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar,” paparnya. (*)











