Uncategorized

Polres Jeneponto Terapkan Layanan SIM Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Kasat Lantas

288
×

Polres Jeneponto Terapkan Layanan SIM Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.com, JENEPONTO — Satuan Lalu Polres Jeneponto memasang tarif penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 tahun 2016.

Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Andi Ali Imran

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Andi Ali Imran kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

“Tarif Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru Rp 100 ribu rupiah dan perpanjangan RP 75 ribu rupiah, untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru RP 120 ribu dan perpanjangan RP 80 ribu rupiah,”jelas Andi Ali.

Semua peserta melalui ujian dan terlebih dahulu mengisi blangko formulir dan tidak semuda itu diberikan pengendara karena ada berbagai ujian, teori dan praktek.

Selain itu kata Andi Ali, telah mempersiapkan dua Loket untuk memudahkan kepengurusan SIM di setiap hari kerja dan peserta mengikuti tes untuk mendapatkan SIM A dan SIM C.

“Pembayarannya dikantor ji, dan pada pukul 15.00 wita, nanti setelah pelayanan selesai baru kita setor melalui Bank BRI yang ada di Jeneponto,”ucapnya.

Samsuddin warga Pabiringa Kecamatan Binamu yang datang untuk mengurus SIM C mengaku tidak lulus pada ujian pertama, namun tidak sampai disitu, ia kembali lagi dan diberi kesempatan untuk ikut tes dan pada akhirnya lulus. 

“Saya tidak sempat lulus diujian pertama, tapi dites ujian berikutnya saya lulus. Untuk biaya yang saya bayar Rp 100 ribu, untuk SIM C dan untuk SIM A 120,”ucap Samsuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *