Di Laporkan Jurnalis Samsir Jeneponto
TOPIKterkini.com, JENEPONTO – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana pada pemilu 2019, Panwaslu Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan berbagai upaya sosialisasi untuk mencegah pelanggaran pemilu.
Seperti sosialisasi lawan dan tolak politik uang yang dilaksanakan di pasar Karisa Turatea Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Kamis, 13 Desember 2018.
Sosialisasi lawan dan tolak politik uang itu dilakukan dengan memberi pemahaman kepada para penjual dan pembeli terkait sanksi terhadap terjadinya politik uang pada pemilu 2019 dan membagikan ratusan stiker tolak politik uang.
“Sosialisasi Ini kita laksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya politik uang pada pemilu 2019 yang sekarang sudah berlangsung tahapan kampanye,” kata Kordiv Pengawasan, hubungan antar lembaga dan Humas Panwaslu Kecamatan Binamu,Syarifuddin,SE.
Syarifuddin mengharapkan dengan sosialisasi yang dilaksanakan itu dapat mencegah pera peserta pemilu dan wajib pilih dalam melakukan praktek transaksi uang untuk mendapatkan suara.
“Semoga dengan berbagai sosialisasi yang telah kita laksanakan, masyarakat Jeneponto terutama wajib pilih di kecamatan Binamu, tidak menerima uang untuk memilih calon wakilnya di DPRD Jeneponto, DPRD Sulsel,DPR RI dan DPD, tujuan utama kita membebaskan pemilu 2019 dari politik uang,” jelasnya
Selain melaksanakan sosialisasi di pasar Karisa, Panwaslu Kecamatan Binamu bersama Dinas perhubungan Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi tolak politik uang di terminal Karisa Kabupaten Jeneponto.
“Alhamdulillah, kami bersama Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Jeneponto beserta jajarannya juga menggelar sosialisasi di Terminal Karisa, dengan menempel stiker tolak politik uang di kendaraan umum, ada lebih seratus Stiker yang kita tempel,” ungkapnya
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan gerakan seribu stiker lawan dan tolak politik di 13 Kelurahan dan Desa yang ada di wilayah kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.