Laporan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR
TOPIKterkini.com, JENEPONTO – Kepolisian Resort Jeneponto, resmi berlakukan penerbitan SIM secara Online.
Penerbitan SIM secara Online mulai diberlakukan pada tanggal, 1 Januari 2018 serentak diseluruh Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Ilham, kepada Topikterkini.com, (8/1/2019).
Ilham mengungkapkan, penerbitan SIM secara online ini mulai diberlakukan 1 Januari 2019 serentak diseluruh Indonesia. Namun khusus Polres Jeneponto sedikit mengalami gangguan jaringan (belum connet) termasuk Kanit Residen sehingga berlaku pada tanggal 3 Januari 2019 kemarin.
“Intinnya penerbitan SIM secara Online sudah berlaku untuk Polres Jeneponto,” katanya
Ia menjelaskan bahwa syarat yang wajib disertekan pemohon KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat dan hasil ujian psikolog.
“Untuk mekanisme penerapan penerbitan SIM, mulai dari tahap pendaftaran tes praktek, teori, karena untuk pengimputan data sudah connet di Pusat. Jadi meski pun KTP-elnya berdomisili di Kabupaten manasaja, ketika mengurus SIM di Polres Jeneponto bisa diterbitkan disini karena datanya sudah terimput di Pusat”, tutur dia
Pemohon tetap mengikuti ujian (tes) baik itu SIM baru, maupun SIM perpanjangan, namun tes teori diprioritaskan kepada pemohan SIM baru. Jika tidak lulus maka tidak bisa tercetak SIMnya. Jadi penerbitan SIM secara Online ini harus serius tidak bisa main-main.
“Kalau tesnya itu, tetap diberlakukan kepada pemohon, itu yang paling diutamakan tesnya untuk mengikuti teori, jika tidak lolos tes maka tertunda penerbitan SIMnya,” tambahnya
Untuk penerbitan SIM C Baru Rp. 100.000 ribu rupiah, dan SIM C perpanjangan Rp. 75.000, (tujuh pulu lima ribu rupiah).
Sedangkan penerbitan SIM A Baru (Mobil) Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan SIM A (Mobil) perpanjangan Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
“Itu khusus untuk administrasi SIM C dan SIM A, diluar dari biaya lain-lain seperti kesehatan Rp 35.000 dan tes fisiko Rp 50.000,” terangnya.