Laporan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR
TOPIKterkini, JENEPONTO– Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto, Alamsyah melakukan pembacaan surat Eksekusi Tanah (Lahan sengketa Tanah) bertempat Kampung Kulanga, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pembacaan surat eksekusi lahan tersebut, oleh Juru Sita PN Jeneponto, Alamsyah Berdasarkan Surat keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 191/Pdt/1986/PT.UJ.PDG. Tanggal 12 Agustus 1986 dan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Jeneponto 57/Pen.Eks/1985/PN JO. Tanggal 10 Desember 2018.
Saat Pembacaan surat putusan itu, pihaknya melibatkan dua orang saksi masing-masing bernama, Hasanuddin dan Marsuki Malik. Keduanya itu pengawai dari pengadilan Negeri Jeneponto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitra Pengadilan Negeri Jeneponto. Hj Sumarni, kepada Topikterkini.com, Rabu. (9/1/2019).
Hj. Sumarni, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan amaning (mediasi) kepada tergugat beberapa tahun lalu, namun pihak tergugat tidak mengindahkan terhadap penggugat.
“Sebernarnya kasus ini sudah lama dari tahun 80-an silam. Kami dari pihak pengadilan sudah melakukan upaya -upaya lain sebelum melakukan eksekusi lahan tanah dimaksud,” katanya
Ia juga menjelasakna kasus ini dimenangkan oleh penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan diajukan lagi ke MK menang lagi di MK, jelasnya.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, merilis, bahwa selaku pemohon Hj. Salirah daeng Ratu binti Ngillang daeng Rewa dan termohon, Sarea.
“Eksekusi lahan tanah itu, dimenangkan oleh pemohon dengan luas tanah 50 are sesuai batas-batas lahan dari sebelah utara kebun milik Sampara,
Sebelah Timur sawah milik daeng Bantaeng dan Selatan sawah milik Patu dan sebelah barat sawah milik Yaki dan Mattewakkang,” ucapnya.
Hadir dalam pembacaan putusan tersebut, Waka Polres Jeneponto Kompol Zakariah, Kabag Ops Polres Jeneponto Kompol Amir Mahmud, Kasat Intelkam AKP Roby A. Mannaungi dan Kasat Sabhara AKP Abd Samad serta Kapolsek Arungkeke Muhammadang.
Selain itu, hadir pula dari Pihak Pengadilan Negeri Jeneponto, Alamsyah, Plt. Camat Arungkeke, Alamsyah Kades Palajau, Indar Jaya dan Pihak Penggugat termasuk Pihak tergugat.