Diduga Libatkan Perangkat Desa, Caleg DPRD Kab. Bantaeng Diproses Sentra Gakumdu

Dilaporkan Jurnalis Kab. Bantaeng: AM. Dg. Nappa

TOPIKterkini.com, Bantaeng – Tim Hukum Bawaslu Kabupaten Bantaeng teruskan kasus dugaan tindak pidana pemilu terhadap salah seorang Calon Legislator Partai PAN ke Sentra Gakumdu yang masih bermarkas di Mapolres Bantaeng, Jln. S. Bialo Senin 21 Januari 2019.

Penerusan laporan dugaan tindak pidana pemilu terhadap Calon Legislator Bantaeng Ys (49) yang melibatkan perangkat desa Kh(28) sebagai tim Kampanye hal ini dibuktikan Bawaslu dengan SK Partai No. PAN/2014/Kpts/A/K-S/201/IX/2018 Yang ditanda tangani Ys bersama Sekretarisnya. Tim Hukum Bawaslu diterima petugas SPKT AIPTU Suranta.

Laporan selanjutnya diteruskan ke Penyidik Sentra Gakumdu Bantaeng.
Seperti diketahui Kunjungan Cawapres beberapa waktu lalu menyisakan permasalahan bagi Partai pendukungnya, Sebagai salah satu Partai Pengusung mengerahkan simpatisan Partai adalah hal yang wajar, namun siapa sangka hal ini berujung pemeriksaan terhadap Caleg Ys yang diduga menyertakan dua orang perangkat desa dari dua Desa yang berbeda, selain Kh bawaslu juga periksa Rs namun nama terakhir luput namanya dari susunan kepengurusan Tim Kampanye Partai yang telah di SKkan oleh Partai. “Rs hanya dijatuhi pelanggaran administrasi berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan berkasnya diteruskan ke Pejabat berwenang” Kata Ningsih Purwanti.

Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti, SH. “Kajian dugaan pelanggaran ini telah melalui proses panjang sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” kata Ningsih. Proses ini lanjut Ningsih, telah diatur di Perbawaslu No 7 Tahun 2018 tentang penanganan Laporan dan Temuan. “Durasi waktu untuk proses penanganan Laporan/ Temuan aturannya sedikit lebih panjang dibanding Undang-undang Pilkada”Jelas Ningsih.

Ditanya soal ancaman Hukuman mantan Aktivis YPA ini tidak ingin berandai-andai “Soal sangsi itu kewenangan Pengadilan”katanya, namun ancaman hukuman dalam pasal 493dikenakan terhadap Ys, maupun 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang dikenakan terhadap Kh sama, ancaman maksimal kurungan 12 Bulan serta denda 12 Juta. Laporan: AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *