Dituding Mengelola Tambang Nikel Ilegal, PT. Bososi Pratama Angkat Bicara

Dilaporkan Jurnalis Sultra: Darman

TOPIKterkini.com, Kendari Sultra – Akhirnya PT. Bososi Pratama yang bergerak dibidang pertambangan nikel Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait tudingan tambang nikel ilegal mining yang beraktifitas di Kecamatan Lasolo/Langgikima Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

“Pihak management perusahaan PT. Bososi Pratama, membantah secara tegas atas tudingan pertambangan nikel ilegal yang telah di suarakan massa aksi melalui unjuk rasa (unras) dari berbagai lembaga dan mahasiswa sultra. Ujarnya La Ode Riago, saat menggelar Program diskusi dan membangun networking dengan mahasiswa sultra dan berbagai media di At Kopi Kita Kota Kendari pada senin malam tanggal 21 januari 2019”

Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim, S.H. yang di wakili oleh pihak management La Ode Riago, menyampaikan perusahaan PT. Bososi Pratama telah mengkantongi legalitas CnC atau Clear and Clean dan IPPKH (isin pinjam pakai kawasan hutan) serta satu-satunya perusahaan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang punya isin pelabuhan khusus (Pelkhus) adalah PT. Bososi Pratama. Semua legalitas telah kami lengkapi sebagai syarat utama dalam melaksanakan aktifitas pertambangan biji nikel. Terangnya

“PT. Bososi Pratama berdiri dengan mengikuti aturan dan taat aturan sesuai perundang-undangan berlaku serta melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses berjalannya dan layaknya perusahaan tambang secara umum”

Lanjutnya, adapun proses pemberhentian sementara dalam aktifitas pertambangan oleh perusahaan PT. Bososi Pratama adalah karena adanya kecelakaan kerja secara murni di lokasi tambang tersebut. Dan pihaknya perusahaan telah melaksanakan tanggung jawabnya kepada pihak korban berupa pemberian santunan sesuai mekanismenya. Kata La Ode Riago

“PT. Bososi Pratama diberhentikan sementara oleh Dinas ESDM Sultra karena murni kecelakan kerja bukan persoalan administrasi dan lain sebagainya”

Olehnya itu, Perusahaan PT. Bososi Pratama telah mengajukan pencabutan pemberhentian aktifitas penambangan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 2 Desember 2018 lalu untuk memulai kembali aktifitas penambangan. Ucap La Ode Riago

Selain itu, perusahaan PT. Bososi Pratama taat akan Pajak Negara dan sama sekali tidak pernah melakukan penunggakan Pajak kepada Negara baik itu pusat, provinsi dan kabupaten, seperti yang di aksikan dari mahasiswa sultra saat berunjuk rasa di Jakarta Pusat beberapa hari yang lalu, “silahkan di cek di Kantor Perpajakan” Terang La Ode Riago.

“Kehadiran Perusahaan PT. Bososi Pratama di Provinsi Sulawesi Tenggara, senantiasa konsisten dengan citranya sebagai perusahaan yang tunduk dan patuh pada regulasi yang dibuat para pemangku kebijakan baik pusat dan daerah. Bahkan perusahaan tersebut telah banyak berkontribusi kepada masyarakat sultra khususnya di Kabupaten Konawe Utara utamanya masyarakat sekitar tambang seperti bantuan CSR, dana debu yang terkena dampak dan bantuan lainnya,” Tutupnya La Ode Riago

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *