TOPIKterkini.com, Jakarata — Masa Aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa (unras) di Kantor Kementerian ESDM RI. Menuntut legalitas yang dimiliki PT. Babarina Putra Sulung yakni izin tambang batuan. (23/1/19)
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mendesak Kementerian ESDM RI agar segera memberikan sanksi kepada PT. Babarina Putra Sulung, karena telah melakukan penipuan terhadap Negara RI, pasalnya diduga melakukan penambangan nikel ilegal dengan mengantongi izin tambang batuan. Pungkasnya
“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung atas kejahatan pingkungan dan ilegal mining, serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” Terang Muh. Ikram Pelesea
Sementara itu, Staf Bagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI, Rizal menerima massa aksi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kapada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Sebab, menurutnya PT. Babarina Putra Sulung memang tidak bisa beraktifitas. Ungkapnya
“Secepatnya kejadian ini akan kami sampaikan kepada Pak Menteri, karena ternyata perusahaan itu masih beroperasi,” ujarnya Rizal
Selanjutnya, Forsemesta Sultra akan melaporkan persoalan tersebut ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan hutan lindung dan aktivitas penambangan Ilegal. Kemudian, KPK RI Untuk Penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. Babarina Putra Sulung.
“Untuk diketahui PT. Babarina Putra Sulung adalah salah satu perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara atas pelanggarannya, karena tidak mengantongi IUP pertambangan nickel dan IPPKH”
Penulis Darman