Pelaku Pengeroyokan, Tiga Remaja ditangkap dan Tiga Lainnya Masih Buron

Topikterkini.com, Bantaeng -Tiga dari enam orang yang diduga pelaku pengeroyokan ditangkap Tim T4P Polres Bantaeng, di Taman Jalan Kartini, Minggu dinihari 3/1.

Pelaku pengeroyokan terhadap Zulkifli Bin Gassing (14) warga Kampung Sarroanging, Desa Mappilawing Kec. Eremerasa akhirnya diamankan Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya dan Profesional setelah mendapat laporan tentang penganiayaan Zulkifli Pada awal Januari No.LP/05/I/2019/Sul-Sel/Res.Bantaeng tanggal 7 Januari 2019.

Setelah hampir sebulan dalam persembunyiannya akhirnya Nb(16) warga Kampung Tala-tala Kel. Bt Rita, Rn (18) warga Kamp. Rapoa Desa Rappoa Kec. Pa’jukukang Serta As (19) warga Kamp. Tangnga-tangnga Kel. Bt Sunggu Kec. Bissappu, tiga lainnya masih dalam pencarian Polres Bantaeng. Menurut keterangan pelaku.yang diamankan 3 pelaku lainnya dikabarkan meninggalkan daerah ini setelah melakukan pengeroyokan terhadap Zulkifli yang mengakibatkan korban mendapat luka tusuk pada bagian pinggang dan luka robek di bagian kepalanya, sebagaimana yang dirilis Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri.

Sandri juga mengatakan via ponselnya” dua pelaku ditangkap masih anak-anak sehingga masih menggunakan Undang-perlindungan anak, yang satunya lagi tetap 351 ayat 2″ kata Sandri.
masih kata Bripka Sandri, tiga tiga pelaku lagi, masih dalam pencarian. masing-masing: Ic, Lb dan Ck. dia juga berharap kepada yang masih buron agar menyerahkan diri, kata Sandri.
Tersangka diamankan di Mapolres Bantaeng beserta barang bukti sebilah Badik, Pasal yg di sangkakan.
Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 thn, 2002 ttg perlindungan anak. Lel. Rn dan Lel. Nb
Sedangkan untuk lel. As disangkakan dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Laporan: AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *