Laporan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR
TOPIKterkini.com, JENEPONTO,– Salah satu pendidikan sekolah dasar (SD). Yaitu, Sekolah Dasar Inpres (SDI) 114 Agang Jene, beralamat di Jl. Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Hal tersebut terjadi, lantaran salah satu dari orang tua murid berinisial, ND dimintaki uang senilai Rp. 75.000 ribu persatu siswa untuk pembayaran pembungkus map rapor.
Kata ND, ke media Topikterkini.com, Jum’at (8/2/2019) menjelaskan, pembayaran pembungkus map rapor tersebut nilainya cukup besar sehingga beberapa orang tua murid mengeluh.
ND mengaku bahwa anaknya bernama MT di sekolah di SD 114 Angang Jene, kelas 4 C, dimintaki uang senilai Rp. 75 ribu oleh gurunya untuk pembayaran pembungkus map rapor
“Yang minta uang pembayaran map rapor itu adalah gurunya bernama, Ibu Ita, dan Ibu Hasni wakilnya itu, kalau saya tidak salah,” ucap ND.
Ia juga mengaku, kalau murid tersebut tidak membayar uang map rapor, maka rapornya tidak akan di print.
“Kata anak saya, kalau tidak membayar ki uang map rapor. Rapornya juga tidak didapat. Jadi nabilang neneknya kasih mi saja uang itu. Setelah dikasih sama gurunya, saya telpon dan mempertanyakan uang apa itu.? Na bilang gurunya untuk pembayaran map rapor,” tutur dia.
Lanjut ND, bahwa di sekolah lain tidak ada pembayaran map rapor begitu. Seperti di SD Maccini Ayo, yang kebetulan Tante di sana kepala sekolah bernama Suryani, di sana tidak ada pembayaran.
“Sehingga saya minta uangku kembali sama gurunya bernama Ibu Ita, dan uang itu dikembalikan tapi dititip sama tukang sapunya,” tandasnya
Diduga karena merasa dibodoh-bodohki. Baginya uang 75 ribu terlalu mahal tutur ND, belum lagi orang tua murid yang tidak mampu, dan sudah banyak orang tua murid membayar, bukan hanya dirinya saja.
Selain pembayaran map rapor, ND juga mengaku kalau murid dibebani untuk baju seragam, pakaian olah raga, seharga Rp.150 ribu, persiswa.
“Disekolah ini pokoknya sedikit-sedikit bayar, dikit, dikit bayar, padahal ini baru sekolah SD kasihan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basir, mengatakan lewat via celuler, tidak membenarkan hal tersebut. Tidak ada pembayaran map rapor yang dibebankan kepada orang tau murid di sekolah-sekolah.
“Tidak dibebankan kepada orang tua murid untuk pembayaran seperi itu. Untuk rapor itu sudah dianggarkan di APBD. Rapor itu sudah dibebankan kepada APBD,” tegasnya.
Terkait pembayaran baju seragam tergantung dari pihak sekolah masing-masing silahkan mengadakan kegiatan, kalau orang tua murid setuju. Dan siswa jangan dipaksakan.
“Kalau baju kos seragam untuk kegiatan olahraga silahkan dari pihak sekolah masing-masing, cuma itu tidak wajib. Tapi kalau untuk pembayaran map rapor tidak dibebankan kepada orang tua murid, itu sudah dibebankan ke APBD,” terangnya.
Editor : Samsir