Laporan Jurnalis Bantaeng : AM. Dg Nappa
TOPIKterkini.com—Bantaeng—Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Muh. Saleh tekankan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan untuk terus melakukan pengawalan secara intens setiap pergerakan kegiatan peserta Pemilu maupun Calegnya dimasa Kampanye. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu dihadapan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bantaeng di Hotel Ahriani, Senin 11Februari 2019.
Kegiatan kampanye sebut ketua Bawaslu Syah dilakukan peserta Pemilu sejak 23 September 2018, Metode kampanye lanjut Saleh Sesuai PKPU Nomor 23 Pasal 23, terdapat 9 jenis, Kecuali huruf (f) Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan Serta huruf (g) Rapat Umum. Selain yang dua itu semuanya syah dilakukan oleh Peserta Pemilu, jelas Saleh.
Muh. Saleh juga mengingatkan Petugas kampanye wajib memenuhi syarat untuk melaksanakan Kampanye, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye, sebagai bukti petugas kampanye telah melakukan penyampaian, Kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Tanpa mengantongi STTP lanjutnya, Kegiatan kampanye tersebut tidak memenuhi syarat kampanye.
“Kampanye tatap muka maupun pertemuan terbatas tanpa mengantongi STTP, saya Instruksikan kepada Pangawas Kecamatan untuk menghentikan kegiatan tersebut”Tegas Ketua Bawaslu Bantaeng yang disambut Applaus Panwascam.(Ar)