Laporan Junalis Sultra : Darman
TOPIKterkini.com, Kendari Sultra — Ketegasan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan sementara aktivitas penambangan ore nikel terhadap 22 Perusahaan, pasalnya melakukan berbagai pelanggaran.
“Aktivitas penambangan ore nikel oleh 22 Perusahaan yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak sesuai aturan berlaku karena tidak memiliki Kepala Tekhnik Tambang (KTT), tidak ada Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak membayar royalty dan tidak ada Jaminan Reklamasi (Jamrek),” Ungkap Kepala Bidang Minerba, Yusmin saat Konferensi Pers (11/2/19).
Lanjutnya, perusahaan tersebut melakukan penjualan ore nikel yang tidak melalui surat keterangan verifikasi (SKV) asal usul barang sebanyak 172 kapal tongkang sejak januari dan februari 2019. Terang Yusmin
“Dinas ESDM Sultra, berhentikan sementara operasinya karena melakukan pelanggaran hingga rugikan negara sebesar 265 milyar,” Pungkas Yusmin.
Selain itu, ia juga akan mencabut beberapa IUP yang dianggap Perusahaan nakal dan membandel bahkan akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. Tegasnya
Adapun nama-nama perusahaan yang diberhentikan sementara yakni :
PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut),
PT. Bumi Karya Utama (Konut),
PT. Bosowa Mining (Konut),
CV. Unaaha Bakti Persada (Konut),
PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut),
PT. Konutara Sejati (Konut),
PT. Karyatama Konawe Utara (Konut),
PT. Makmur Lestari Primatama (Konut),
PT. Paramitha Persada Tama (Konut),
PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut),
PT. Roshini Indonesia (Konut),
PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut),
PT Tiran Indonesia (Konut),
PT Integra Mining Nusantara (Konsel),
PT. Baula Petra Buana (Konsel),
PT. Macika Mada Madana (Konsel),
PT. Ifisdeco (Konsel),
PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel),
PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel),
PT. Jagat Rayatama (Konsel),
PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) dan
PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.