Satreskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Pungutan Liar Dengan Modus Pembuatan Sertifikat Tanah

Laporan jurnalis Sumatera Utara: Fajar Hulu

TOPIKterkini.com, NIAS SELATAN – Satuan Reskrim Polres Nias Selatan, telah melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pungutan liar (13/02) dengan modus pembuatan sertifikat tanah. Jumat (15/02/2019)

Hal tersebut disampaikan, Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo Pratama Lumban Tobing, menyebutkan berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor : 28/ II / 2019/ SPK “A” / SU / Res Nisel, 10 Februari 2019 atas nama Korban Samsul Duha, maka pihak Kepolisian Resor Nias Selatan Daerah Sumatera Utara, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Rio James Parulian Pardede.

Saat itu, korban Samsul Duha, ingin membuat sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, saat itu pelaku mengaku sebagai pegawai di kantor BPN dan menawarkan korban untuk memberikan bantuan pengurusan sertifikat tanah.

Sehingga pelaku turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah milik korban dan meminta uang sebesar Rp 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya sertifikat tanah tersebut. Hingga kini sertifikat tanah tersebut belum selesai, dan dokumen sertifikat milik korban belum terdaftar di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan.

Pelaku, Rio James Parulian Pardede, tengah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Nias Selatan di kantor BPN dan boyong ke Mapolres Nias Selatan guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. terang tobing (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *