39 Peserta Ikuti Ujian Profesi oleh Perhimpunan Advokat di Kota Kendari

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

DPC Peradi RBA Kendari yang dipimpin Dr. Abd Rahman, SH, MH menyelenggarakan ujian profesi advokat (UPA), Sabtu (16/2/2019). Ada 39 peserta yang turut serta ikut ujian di Hotel D”Blitz, Kota Kendari

TOPIKterkini.com, Kendari Sultra — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari yang dipimpin oleh Ketua DPC Peradi RBA Kendari, Dr. Abd Rahman SH, MH menyelenggarakan ujian profesi advokat (UPA), di D”Blitz Hotel, Sabtu (16/2/19).

Ada 39 peserta yang turut serta ikut Ujian Profesi Advokat Angkatan ke-II di Hotel D”Blitz, Kota Kendari. Ujian ini sangat ketat dan diawasi langsung oleh panitia UPA DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi.

Dr. Abd Rahman, SH, MH mengatakan, ujian profesi advokat yang diselenggarakan hari ini merupakan implementasi UU Advokat. Bahwa menjadi seorang advokat harus melalui proses pendidikan sebagai syarat utama mendapatkan Sertifikat Advokat sebelum diambil sumpahnya menjadi seorang pengacara oleh Pengadilan. Ujarnya kepada awak media

“Oleh karena itu, untuk menjadi advokat harus terseleksi dengan betul agar tidak menjadi pengacara karbitan yang hanya memiliki kartu praktik namun tidak bisa berpraktek jadi seorang pengacara harus bermartabat dan bermamfaat serta tidak merugikan masyarakat,” tukas Abd Rahman

Calon pengacara diwajibkan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), dan magang di kantor advokat yang sudah ditunjuk. Bahkan walaupun sudah mengkuti sumpah advokat, pengacara juga harus tetap mengikuti pendidikan berkelanjutan agar benar-benar profesional dalam menjalankan profesinya. Jelasnya

“Kami dari Peradi Dr Abd Rahman, SH, MH, selalu mengutamakan kualitas advokat,” tegasnya.

Abd Rahman menegaskan, ketatnya seleksi agar profesi advokat tidak disalahgunakan oleh pihak lain dan sangat tertutup. Menurutnya, kualitas memang penting untuk menjadi advokat, namun lebih penting adalah profesional.

“Saat ini ada 39 peserta, ujiannya ada 120 soal. Nilai kelulusan minimal 70, kalau nilainya dibawah 70 maka tidak lulus,” paparnya.

Kegiatan proses pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas advokat itu sendiri. Hal itu bisa dilakukan oleh DPC Peradi RBA Kendari untuk meningkatkan keahlian dan profesionalnya,” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *