Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng—Berkas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang melibatkan perangkat desa Kahar (28) dilimpahkan Jaksa Penuntut ke Pengadilan Negeri Bantaeng hari ini seperti yang dikatakan Komisoner Bawaslu Kab. Bantaeng Ningsih Purwanti yang ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis 21 Februari 2019.
“Tersangka Kahar sudah, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng, tinggal menunggu jadwal sidang” kata Ningsih. Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Perkara Pemilu Hajar Aswad yang dihubungi via Ponselnya.
Selain itu, lanjut Ningsih pihaknya juga telah serahkan berkas perkara perangkat Desa lainnya kepada Jaksa kemarin 20/2, yang melibatkan Ambo Dodding. “Pasal yang dikenakan ke Ambo Dodding sama seperti yang disangkakan kepada Kahar”tutur Ningsih. Kedua perangkat Desa Kahar menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan, sedangkan Ambo Dodding menjabat Kepala Urusan Tata Usaha keduanya pejabat dipemerintahan Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere, jelas Ningsih
Seperti diketahui, kedua perangkat desa dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan keterlibatannya sebagai Tim kampanye dari salah satu Partai Peserta pemilu. Setelah melalui proses Investigasi dan Klarifikasi, kasus mereka diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pengkajian/pembahasan yang selanjutnya setelah berkas dinilai lengkap, berkas tersebut di limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan Proses Penuntutan.
“Sebagai perangkat Desa, keduanya melanggar Pasal 280 Ayat (3) Unang-undang No.7 Tahun 2017 sangsi pidananya Pasal 494, keduanya terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah”kata Ningsih mengakhiri.(Ar)