Laporan Jurnalis Kota Medan: Leo
TOPIKterkini.com, Medan – Ratusan massa yang tergabung di dalam Aliasni Mahasiswa Cinta Indonesia melakukan aksi unjuk rasa meminta bawaslu sumut segera memanggil dan memeriksa Romo Syafii terkait pelanggaran kampanye beberapa waktu yang lalu di Sumut. Senin (25/02/19) Siang
Setibanya di kantor bawaslu pukul 12.55 siang, ratusan masa langsung membentangkan sejumlah spanduk berukuran 1×2 meter yang bertuliskan:
1. Tangkap Romo Syafii yang di duga melakukan pelanggaran pemilu.
2. Panggil dan periksa romo syafii yang di duga melakukan pelanggaran Pemilu.
3. Tolong tanggapi laporan pelanggaran yang dilakukan romo syafii !!! Politisi partai gerindra.
4. Bawaslu sumut jangan tidur !! Sigap dan tanggap terhadap pelanggaran pemilu.
5. Syafrida ketua bawaslu sumut segera proses pelanggaran pemilu yang dilakukan romo syafii, Politisi Partai Gerindra.
Dalam orasi tersebut tiga ratusan masa yang dating dari berbagai penjuru menyanyi dan juga menyampaikan beberapa orasi yakni:
1. Banyak kejadian yang merugikan masyarakat dalam kegiatan kampanye di Sumatera Utara. Misalnya menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.
2. Ada indikasi ketidak netralan bawaslu.
3. Ketua bawaslu perlu di berhentikan, perlu di pecat karena tidak becus melakukan tanggung jawabnya.
4. Seandainya bawaslu sudah dapat suap dan di tunggangi, maka negara akan hancur, dan tidak akan baik.
5. Menanyakan kapasitas Romo Syafii dalam orasinnya mengandung politik & dugaan kampanye.
6. Jikalau bawaslu tidak menanggapi laporan Fakhrudin pohan, bagaimana bisa mewujudkan Indonesia yang hebat dan adil.
7. Adanya kegiatan kampanye di depan masjid raya AL MAKSUM yang di lakukan oleh Romo Syafii.
8. Agar bawaslu bersikap netral dan menjaga intergritasnya dalam melaksanakan pengawasan pemilu.
Pada jam 13.20 wib Fery Pohan Selaku Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut datang ke lokasi unjuk rasa bertemu dengan pendemo, akan tetapi kedatangan kasubbag hukum bawaslu tersebut ditolak oleh para pengunjuk rasa dan meminta kepada Ketua Bawaslu Sumut untuk keluar menemui para pengunjuk rasa.
Beberapa waktu kemudian melalui negosiaasi yang alot akhirnya Ketua Bawaslu Sumut Ibu Syafrida Rasahan keluar untuk bertemu dengan para pengunjuk rasa dan menyampaikan Terimakasih sudah hadir di kantor Bawaslu Sumut.
Syafrida Rasahan pun menuturkan “bahwa untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, kami perlu meluruskan, undang undang Pemilu No 7 Tahun 2019 dimana undang-undang tersebut menjelaskan prosedur penerimaan laporan, karena tata cara penerimaan laporan tidak sama dengan pada saat pemilihan gubernur, pada pemilu 2019 masa pelaporan dapat di terima pada jam kerja yaitu pada senin – jumat pukul 08.00 s/d 16.00 wib, sementara Sdr fahrudin pohan melaporkan pada hari sabtu.
Syafrida Rasahan meminta agar diberikan waktu untuk melakukan investigasi selama 14 hari kerja, jika masyarakat ingin membuat laporan pada hari sabtu, mohon maaf, kami akan menyuruh kembali pada hari senin, bukan berarti laporan tersebut tidak kami terima ungkapnya mengakhiri pembicaraan di hadapan para pendemo.