Keputusan Sidang Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Final Dan Mengikat, Kecuali Tiga Hal Begini penjelasannya

Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com-Bantaeng- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng terus melakukan penguatan terhadap jajaran Pengawas Kecamatan se Kabupaten Bantaeng di Hotel BM, Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng, Selasa 26 Februari 2019.

Pembinaan/ Pelaksanaan Penanganan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu Bantaeng hari ini menghadirkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi, SE.,MH. Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Pemilu.

Ketua Bawaslu Bantaeng Muh. Saleh pada kesempatan ini berharap kepada peserta agar mengikuti dengan seksama pembinaan penanganan sengketa yang materinya disampaikan lansung Pimpinan Bawaslu Sulsel Divisi Penanganan Sengketa, Kata Saleh.

Undang undang No 7 Tahun 2017 Pasal 468 memberi kewenangan yang luas kepada Bawaslu Kabupaten untuk menyidang dan memutuskan sengketa proses namun dalam pasal berikutnya (Pasal 469,Red) kewenangan itu tidak termasuk sengketa yang berkaitan dengan Verifikasi Parpol, Penetapan daftar Caleg dan Penetapan Pasangan calon.

Kewenangan yang begitu luas menurut Asradi diberikan kepada Lembaga Bawaslu sehingga Keputusan Bawaslu dalam sidang sengketa Pemilu bersifat final dan mengikat, “Bawaslu berwenang menyidang dan memutuskan sengketa proses, dan keputusannya (Bawaslu,Red) bersifat final dan mengikat” Jelas Asradi.

Sidang Ajudikasi lanjut Asradi, meskipun kewenangannya hanya pada Bawaslu Kabupaten, menurutnya pembinaan terhadap Panwascam diperlukan, pasalnya ditingkat kecamatan, Seperti draf yang kami ajukan Panwascam berwenang melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa, namun jika dalam proses mediasi tidak ditemukan jalan penyelesaian maka pihak-pihak yang bersengketa dapat dinaikkan ke Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan Sidang Ajudikasi, Papar Asradi.

Tatacara penyelesaian sengketa, kata Asradi sampai hari ini belum ada Peraturan Bawaslu yang mengaturnya “Perbawaslu tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilu belum ada sampai sekarang” tutup Asradi. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *