Dinilai Lakukan Pengrusakan dan Pembohongan Publik, Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton Kecam Bawaslu Busel

Laporan Jurnalis Kepton: Anton
TOPIKterkini.com, BUTON SELATAN – Puluhan massa barisan Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton kembali berunjuk rasa dengan mengecam keras sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena dinilai telah melakukan pengrusakan dan pembohongan publik.

Gerakan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh massa barisan KPK Buton sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap semua kebijakan publik yang bergulir di wilayah Kepulauan Buton.

Barisan pemuda intelektual yang tidak mau mengenal kompromi ini bahkan telah menyatakan kesiapan untuk terus mengawal dan mempresur kasus penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dilakukan oleh Bawaslu Busel beberapa waktu lalu hingga mencapai titik terang penyelesaian.

Gerakan ini dipicu oleh tindakan Bawaslu Busel saat melakukan penertiban APK peserta pemilu dinilai tidak sesuai amanat PKPU 23 Tahun 2018, surat keputusan KPU RI No 1096/PL.01.5-kpt/06/KPU/IX/2018 dan surat edaran Bawaslu RI.

Dalam pernyataan sikapnya yang diteruskan kepada TOPIKterkini.com, Mursid selaku koordinator lapangan (Korlap) mengungkapkan bahwa, aturan PKPU pasal 30 ayat 4 sangat jelas yang berbunyi: desain dan materi bahan kampanye peserta pemilu Sebagaimana di maksud ayat (1) pasal 30 paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu.

Kemudian tertuang pula pada pasal 30, 31, 32 PKPU 23 Tahun 2018 tersebut yang disempurnakan dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI No. 1096 tersebut yang berbunyi, desain dan materi APK dapat memuat:
1. Lambang, Nama, dan Nomor urut partai politik.
2. Visi, misi dan program partai politik.
3. Foto pengurus partai politik.
4. Foto toko yang melekat pada citra diri partai politik.

“Artinya dari penjelasan sederhana surat keputusan KPU RI dan PKPU tersebut dapat kita pahami dan menggaris bawahi PALING SEDIKIT dan DAPAT MEMUAT seperti apa?” ujar Mursid dengan nada bertanya, Rabu (27/02/2019).

Dipaparkannya, jika didalam satu point tersebut melekat di baliho atau APK peserta pemilu, maka APK tersebut memenuhi unsur dari empat point yang dijelaskan dalam surat keputusan KPU RI, misalnya terdapat logo partai yang tersimpan di APK.

“Itu sah-sah saja karena memenuhi salah satu unsur seperti yang di jelaskan dalam SURAT KEPUTUSAN KPU RI. Hanya Bawaslu Kabupaten Buton Selatan saja yang seperti ini Harusnya mereka malu dengan Kabupaten/Kota lainnya,” paparnya.

Aktivis yang dikenal dengan sebutan Mursid Kancil ini juga mengingatkan, bila tidak ada solusi terbaik dari pihak Bawaslu maka persoalan tersebut akan terus ditindak lanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kasus ini akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum, karena kami anggap ini adalah bentuk pengrusakan dan pembodohan publik, olehnya itu kami meminta kepada Ketua Bawaslu Busel agar segera mengembalikan baliho yang sudah dicabut dan menganti rugi yang telah mereka rusaki,” imbuhnya.

Publisher: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *