Laporan Jurnalis Kepton: Anton
TOPIKterkini.com, SULTRA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan (Busel), Mahyudin saat menjawab tuntutan massa aksi barisan Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton, Mahyudin mengatakan bahwa APK yang ditertibkan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 30 ayat (4).
Selain itu, Mahyudin menyebutkan, Bawaslu Busel lebih mengacu pada PKPU 23 Tahun 2018, bukan pada Surat Keputusan KPU RI. Dengan penuh percaya diri, Ketua Bawaslu Busel ini juga mempersilahkan massa KPK Buton untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).