Kader PAN Divonis 3 Bulan, JPU Dan PH Nyatakan Pikir-Pikir

Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com-Bantaeng – Pengadilan Negeri Bantaeng gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu di ruang sidang utama, Senin 4 Maret 2019.

Majelis Sidang dipimpin Hakim Ketua Waode Sangka, SH., Anggota Imran Marannu, SH., Anggota Dewi Regina Kacaribu, SH Jaksa Penuntut Umum Harsady Hermawan, SH dan Hajar Aswad, SH. Penasehat Hukum  Zamzam, SH. Sidang pembacaan tuntutan yang digelar malam ini berjalan singkat kurang dari 30 menit ditutup pukul 19.40 Wita.

Terdakwa  Kahar, SE. Bin Mawa (28) Kader Partai PAN yang kesehariannya menjabat Kasi Kesejahteraan  desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere divonis bersalah Dijatuhi Pidana kurungan 3 bulan dalam masa percobaan 6 bulan (Pidana Bersyarat), terdakwa juga dikenakan Denda 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelum menutup sidang mejelis memberi kesempatan 3 (tiga) hari kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap sebelum putusan dinyatakan Inkrah.

Zamzam SH. Yang dihubungi ponselnya mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis, jawaban yang sama juga dikatakan JPU, Ucap Zamzam. Pembelaan PH lanjut Zamzam, bermohon kliennya dibebaskan dari tuntutan JPU 2(dua) bulan Penjara denda 2,5 juta subsider 1 bulan, katanya dari balik telponnya.

Terdakwa Kahar terjerat perkara Pidana Pemilu berawal dari kunjungan Cawapres Nomor urut 02 di Tribun Pantai seruni 25 Desember 2018, Bersama Calon Legislatif Partai PAN Terdakwa berpose bersama rekannya dan menyebarnya di akun Facebook yang menjadi temuan Bawaslu. Berdasarkan Temuan Bawaslu Bantaeng nomor 001/TM/PL/KAB/27.23/I/2019 sebagaimana telah diregister dalam buku SG dengan Nomor : 001/TM/PL/SG/KAB/27.23/I/2019 Kader Partai ini terdaftar dalam Tim Kampanye yang membidangi Anggota Tim Kampanye dan Sosialisasi.

Dakwaan sebagai Tim Kampanye Pada Terdakwa Kahar, yang juga menjabat sebagai Perangkat Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere ini dinilai melanggar Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) menyebut setiap orang yang dimaksud pada ayat (2) huruf (i) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim Kampanye.

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- .(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *