Tuntutan Forum BPK atas dugaan kasus ijazah palsu tidak dapat diproses Secara Hukum dan telah di SP3-kan

Laporan Jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu

Topikterkini.com, Gunungsitoli – Puluhan massa yang menamakan dirinya Forum Bersama Penegak Keadilan (BPK) Kota Gunungsitoli mendatangi Kantor Bawaslu, KPU Kota Gunungsitoli dan Mapolres Nias (04/03) terkait dugaan kasus Ijazah palsu Herman Jaya Harefa. Selasa (05/03/2019)

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan dalam Menanggapi tuntutan massa mengatakan hal ini tidak dapat diproses secara Hukum karena pada kasus tersebut tidak cukup bukti yang ditandai dengan dikeluarkannya SP3.

“Meskipun para demonstran terus melakukan demonstrasi di Polres Nias, namun hal tersebut tidak akan membuat kasus itu dibuka kembali sehingga menyarankan para demonstran untuk mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri jika memang ingin kasus tersebut dibuka” Tegas Jonista mengakhiri.

Forum BPK saat melaksanakan aksi di Mapolres Nias

Menanggapi Tuntutan massa, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea mengatakan bahwa tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) telah usai. Tidak ada kekuatan hukum lainnya yang bisa menjadikan Herman Jaya Herefa tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu Legislatif 2019 ini kecuali ada putusan pengadilan.

“Jika ada kekuatan hukum tetap, putusan Pengadilan contohnya terkait Ijazah Palsu yang disampaikan tadi, maka akan diproses sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku”. Jelas Ketua KPU

Menanggapi masa aksi Nur Alia Lase yang merupakan komisioner Bawaslu kota Gunungsitoli menyampaikan “Ketua Bawaslu sedang Dinasluar, saya akan Koordinasi nanti kepada Ketua apa yang menjadi tuntutan bapak/ibu yang melakukan aksi pada hari ini”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *