Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com-Bantaeng – Berkas perkara tindak pidana Pemilu yang melibatkan Ketua Tim Kampanye Partai Amanat Nasional Ambo Dodding dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng sejak 4 Maret 2019, Penyerahan tahap ke-2 berkas perkara Kader Partai Amanat Nasional (PAN) dilakukan Penyidik Gakkumdu di Kantor Kejari Bantaeng jalan Andi Mannappiang siang tadi Jum’at 08 Maret 2019.
Tersangka Ambo Dodding diserahkan Gakkumdu ke Kejaksaan terlihat sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum, Ambo Dodding yang juga Aktifis LSM, merasa percaya diri.
“Sejak awal diperiksa di Sentra Gakkumdu saya merasa tidak terbebani, Saya yakin tidak bersalah”Ucapnya. Dia juga akui dirinya menjabat ketua Tim Kampanye ketua DPD PAN Yusuf Bajido tetapi telah mengundurkan diri sejak Januari sebelum dirinya menerima undangan Bawaslu untuk di klarifikasi, jelas Ambo Dodding.
Ambo Dodding yang kesehariannya adalah perangkat Desa Bonto Tallasa yang menjabat sebagai Kaur Umum terseret dalam perkara tindak pidana pemilu setelah Bawaslu menemukan namanya sebagai ketua Tim Kampanye yang dibuktikan dengan spanduk yang fasilitasi KPU Bantaeng.
Selain spanduk Bawaslu juga menemukan dalam Surat Keputusan Partai berlambang Matahari terbit,yang dijadikan alat bukti dalam perkara kader PAN sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum perkara Pemilu Harsady Hermawan, yang ditemui pewarta, membenarkan.”Berkas perkara pidana Pemilu, telah dilakukan penyerahan Tahap 2, setelah dinyatakan lengkap sejak tanggal 4 Maret”ucap Harsady. Dan kejaksaan punya waktu 5 hari kerja sejak hari ini untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng untuk disidangkan, tambah Haryady. (Ar)