Diduga Langgar Hukum dan UUD, PT. Kurnia dan PT. Amin Didemo Lembaga Wasindo Sultra

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini.com, KENDARI — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melaksanakan unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polda Sultra. (Jumat, 15/319)

Ketua DPW LSM-Wasindo Sultra, La Ode Efendy, menuntut dua Perusahaan Pertambangan Ore Nickel yang berada di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT. Amin dan PT. Kurnia. Kami menduga kedua Perusahaan telah melawan hukum dan undang-undang (UU). ungkapnya.

“PT. Amin, disinyalir tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sedangkan PT. Kurnia, diduga melaksanakan aktivitas pertambangan diluar IUPnya. Bahkan perusahaan tersebut, dinilai belum melakukan Verifikasi pemuatan Ore Nickel sebelum melakukan penjualan,” pungkasnya

Dalam orasinya Kordinator Lapangan Lembaga Wasindo Sultra, Amin Pantasi bersama Harianto, bahwa PT. Amin dan PT. Kurnia yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), diduga atau terindikasi kedua perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas di luar koridor hukum yang berlaku dan melanggar undang-udang. terangnya

Lanjutnya, kedua perusahaan yang beroperasi di Kolaka Utara (Kolut), dinilai tidak memberikan asas manfaat kepada masyarakat Kolaka Utara sehingga persoalan tersebut mengancam masyarakat yang berdampak kerugian dan kemiskinan. tukasnya

“Kami dari Lembaga Wasindo Sultra, mengutuk kedua Perusahaan tambang yang bercokol di Bumi Anoa”

Olehnya itu, Lembaga Wasindo Sultra menyatakan sikap adalah mendesak Gakum Perwakilan Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap PT. Amin, dan kami mendesak Kepolisian Polda Sultra, untuk memanggil Direktur PT. Kurnia.

“Kami mendesak Kepolisian Polda Sultra dan Pihak Gakum, untuk melakukan Police Line terhadap PT. Amin dan PT. Kurnia, yang diduga melakukan pelanggaran Hukum Pertambangan,” ucapnya

Sementara itu, BRIGADIR ZAINAL ROKHIM, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TPT) Krimsus Polda Sultra, menjelaskan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan terhadap kedua perusahaan. jelasnya saat massa lembaga Wasindo Sultra diterima diruang Pola Dirkrimsus Polda Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *