Mirisnya, meski pihak keluarga La Tabe (Pemilik lahan) telah melaporkan aksi penyerobotan lahan tersebut, namun hingga saat ini laporan pidana itu tidak diproses oleh pihak Polsek Bone. Kepala Desa justru melakukan gugatan di Kejaksaan dengan tuduhan mengambil tanah Desa. Padahal, Latabe memiliki sertifikat tanah dari tahun 1991 dan telah diolah sejak tahun 1970-an.
“Kalau memang itu aset Desa, tidak mungkin terbit sertifikat dari BPN. Dan kami tanya laporan kami, Kepolisian bilang bukan lagi mengarah ke pidana tetapi ke perdata, padahal nyata-nyata lahan dan jati om saya ini habis ditebang beserta tanaman lainnya, makanya kami ini orang kecil merasa di zholimi, dan sekarang justru kami dibaleki bahwa akibat pengaduan kami, pekerjaan tidak jalan dan kami didenda satu juta per hari, jadi selama tiga bulan om saya harus membayar Seratus Juta Rupiah bila mereka menang di Pengadilan,” ungkapnya.
Anehnya lagi, saat menghadiri sidang yang kedua pada Rabu 13 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Muna, tiba-tiba sidang dinyatakan sudah selesai, sementara La Tabe dan tergugat lainnya yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 Wita, tidak dipanggil untuk mengikuti sidang tersebut.
“Kami ini orang kecil yang butuh perlindungan hukum, apakah memang seperti kami ini orang miskin, hukum selalu berpihak kepada orang yang punya uang walau hak kami dirampas? saya sangat prihatin dengan hukum di Indonesia bila selalunya berpihak kepada yang berduit. Jelas-jelas om ku merasa dirugikan kok, tapi jadinya malah dia juga yang didenda,” ucap Hadisa mengakhiri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Desa Bonetondo.
Publisher: Darman











