Berita Video : Bawaslu Buteng Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan Kepemiluan

Laporan Jurnalis Sultra: Anton

TOPIKterkini.com, BUTON TENGAH – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Helius Udaya, S.Pd., MA menegaskan, siapapun yang berani melanggar ketentuan Undang-Undang Kepemiluan (Baik dari kalangan ASN dan aparat Pemerintahan, peserta atau calon, maupun pihak penyelenggara) mulai dari tahapan kampanye hingga proses pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan dan prosedur hukum.

Hal itu pernah sampaikannya saat digelar rapat koordinasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama stakeholder Kabupaten Buton Tengah (Buteng) di Hotel Findi Kecamatan Lakudo yang turut dihadiri oleh Ketua KPU Buteng, para Camat, Lurah maupun Kepala Desa beberapa waktu lalu.

Helius mengungkapkan, bersama stakeholder di Buton Tengah pihaknya selalu mengadakan koordinasi, hal ini agar semua proses dapat berjalan dengan baik pada Pemilu 17 April 2019 yang akan datang.

Dikatakan pula, rapat koordinasi tersebut bertujuan mencegah keterlibatan Kepala Desa bersama para perangkatnya, maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terhadap aktivitas politik praktis jelang Pemilu.

“Yang kami awasi adalah semua elemen, mulai dari Pemerintah daerah, ASN, KPU, TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangkatnya, semua kita awasi, itu tugas Bawaslu, dan Bawaslu juga harus sadar bahwa ASN dan masyarakat juga bisa mengawasi Bawaslu, itulah yang harus kita pahami,” kata dia.

Menanggapi pernyataan terkait indikasi kurangnya koordinasi antara PPK dan Pemerintah Kecamatan, dituturkan oleh Helius Udaya bahwa untuk jajaran Bawaslu hingga ke tingkat paling bawah telah dinstruksikan selalu membangun koordinasi bersama Camat, Kapolsek, Lurah, Kepala Desa maupun struktur paling bawah disetiap Desa.

“Kalau ada Panwascam yang lalai dalam tugasnya maka segera koordinasikan dengan kami. Di Bawaslu Kabupaten kami punya kewenangan besar, ketika ada Panwascam kami maupun stafnya, PPL, atau Pengawas TPS ada yang melanggar secara etik, laporan pagi masuk maka sore kami akan langsung berhentikan, itu kewenangan kami di Bawaslu, bukan lagi melalui DKPP, ini supaya kita dengar bersama,” tuturnya.

Helius juga menghimbau agar asas netralitas ASN maupun jajaran pemerintahan sampai lapisan paling bawah harus tetap dijaga,

“Kami minta kepada aparat Pemerintah daerah dan jajarannya agar tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2019, karena kalau mereka tidak netral maka sudah pasti akan banyak masalah yang muncul dan itu ada sanksi pidananya,” himbaunya.

Komisioner Bawaslu Buteng, Jais juga turut menjabarkan topik tentang netralitas ASN memang harus dipahami bersama, terutama pembahasan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

“Kalau ASN ini tidak sengaja mendengar visi misi dari peserta (Calon), maka ini juga tidak boleh langsung kita anggap bahwa itu bagian dari pelanggaran, ASN ini kan punya hak juga untuk mendengar visi misi dari peserta itu sendiri,” jabarnya.

Terkait penempatan dan penetapan kasus pidana Pemilu kata Jais, hal ini menjadi fokus perhatian Bawaslu Buteng.

“Kami memang hati-hati dalam menempatkan unsur pidana ini, misalkan dengan unsur kesengajaan, kemudian pada saat jam kantor,” katanya.

Selain itu, Ketua KPU La Ode Nuriadin saat ditemui awak TOPIKterkini.com juga mengatakan, semua warga negara wajib mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Termasuk dari kalangan TNI dan POLRI untuk keamanan Pemilu, kita semua wajib menyukseskan penyelenggaraan Pemilu termasuk tahapan kampanye. Tanggung jawab pemerintah daerah juga wajib memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu sampai dengan jajaran ke tingkat bawah seperti Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa,” kata La Ode Nuriadin.

Dijelaskan pula, ASN tidak diperbolehkan aktif berkampanye atau mengajak orang lain untuk mendukung calon tertentu. Namun bila hanya menyuruh orang lain atau warga untuk pergi mendengarkan kampanye itu diperbolehkan.

“Kepala Desa menyuruh warga untuk pergi ikut kampanye itu kewajiban negara memenuhi hak politik warga dan itu boleh, yang tidak boleh itu kalau Kepala Desa melarang seseorang atau warganya untuk mengikuti kampanye. Hadir dalam kampanye sekedar mendengarkan visi misi calon itu boleh, yang penting jangan memakai atribut ASN atau atribut partai,” jelas Ketua KPU Buteng.

Publisher: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *