Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Loozaro Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu

TOPIKterkini.com, Gunungsitoli – Diputus bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, Lo,ozaro Zebua ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihukum penjara 1 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.

Di kutip dari intainews.com, Lo,ozaro Zebua mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Menurut dia dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa melalui media sosial.

Trimen Harefa kuasa hukum Herman Jaya Harefa yang ditemui pada hari kamis (12/04/2019) selesai sidang mengatakan sangat menghargai putusan pengadilan negeri Gunungsitoli atas terdakwa Loozaro Zebua.

Namun, menurut dia jika putusan tersebut dicermati, selaku penasihat hukum Korban dia merasa kecewa karena tidak ada petitum penahanan terhadap terdakwa setelah putusan dibaca.

“Putusan ini kontra dengan semangat melawan pelaku pelaku penyebar fitnah dan penncemaran nama baik, patut dan layak majelis hakim mempertimbangkan segala sikap terdakwa yang tidak kooperatif, tidak jujur dan tidak menyesal,” ujarnya.

Trimen memberitahu, terdakwa bahkan turut serta dalam aksi orasi yang bernuansa mencemarkan nama baik korban beberapa waktu yang lalu.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum bisa mempertimbangkan untuk ikut banding dan meminta perbaikan putusan, apalagi terpidana sudah menjadi salah satu terlapor dalam laporan dugaan tindak pidana menyampaikan berita dan informasi bohong dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *