Laporan Jurnalis Sultra: Anton
TOPIKterkini.com, BUTON TENGAH – Usai melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Tengah (Buteng), ratusan massa dari Kecamatan Mawasangka kemudian bergeser ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng, pada Jumat siang (26/04/2019).
Kehadiran massa tersebut untuk menagih pelaksanaan rekomendasi Panwascam tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang bermasalah yakni TPS 03 Watolo di Kecamatan Mawasangka dan TPS 01 Lakorua di Mawasangka Tengah.
Dalam orasinya, massa aksi menilai KPU Buteng telah ‘Masuk Angin’ dan melanggar Undang-Undang (UU) Kepemiluan, karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang nyata-nyata telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Yang kami takutkan, kami indikasikan KPU Buton Tengah telah masuk angin, sehingga menggagalkan PSU, padahal secara jelas rekomendasi Bawaslu telah lahir untuk melakukan PSU di dua TPS, yaitu di Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka induk, karena keduanya secara substansi telah memenuhi unsur bukti yang sah, dan memenuhi unsur materil dan formil,” teriak Basyarun dalam orasinya.
“Tidak ada lagi diskusi bersyarat, rekomendasi Bawaslu telah keluar, dan itu harus dijalankan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah,” sambungnya.
Salah satu komisioner KPU Buteng, Rinto Agus yang pertama kali menerima massa aksi sempat menjelaskan bahwa, pihaknya telah menerima surat dari pihak Panwascam Mawasangka dan Mawasangka Tengah, terkait rekomendasi PSU, namun menurut pihak KPU Buteng, syarat formil dan materil belum terpenuhi secara lengkap.
“Kemarin kami sudah lakukan pengkajian tentang syarat formil dan materil, yang notabenenya masih memiliki kekurangan, makanya kami kembalikan untuk disimpulkan dan ditindak lanjuti,” jelas Rinto.
Penjelasan Rinto Agus tersebut, kemudian dibantah oleh Basyarun yang tergabung dalam massa aksi. Ia mengungkapkan bahwa, Bawaslu Buton Tengah telah mengeluarkan rekomendasi dan telah lengkap secara formil dan materil seperti saksi, maupun kelengkapan dan bukti-bukti lainnya.
“Tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak pelaksanaan PSU, karena substansinya jelas, bahwa di TPS 01 Lakorua terjadi lima pemilih yang terdaftar di TPS lain, yang itu dibuktikan dengan KTP, DPT dan daftar hadirnya, kita sudah kantongi semua bukti-bukti itu,” bantahnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi KPU bahwa tidak lengkap syarat formil dan materil, itu hanya alasan untuk kemudian memperlambat dan bertele-tele mempersoalkan hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin pada kesempatan tersebut mengatakan, beberapa hari lalu Panwaslu Kecamatan Mawasangka telah merekomendasikan PSU di TPS 03 Watolo, selain itu Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah juga turut merekomendasikan PSU di TPS 01 Lakorua, akan tetapi kedua rekomendasi tersebut mendapat penolakan dari KPU Buteng.
“Sehari yang lalu kami sudah menjawab, dengan menetapkan dan menolak seluruh apa yang menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh kedua institusi itu,” kata dia.
Setelah massa aksi terus mendesak agar KPU Buteng secepatnya memberikan jawaban tentang kepastian pelaksanaan PSU, Ketua KPU La Ode Nuriadin langsung berjanji dihadapan massa aksi untuk memberikan jawaban tanpa menunggu lama.
“Hari ini kita terbitkan jawaban dari rekomendasi itu,” ucap Nuriadin secara singkat.
Usai memberikan jawaban singkat tersebut, Ketua KPU Buteng langsung bergegas masuk ke dalam ruangan untuk menggelar rapat internal bersama empat Komisioner lainnya.
Tepat pukul 15.00 WITA pada Jumat (26/04/2019), massa aksi kembali berorasi dan meminta Ketua KPU Buteng menemui massa aksi untuk menyampaikan jawaban KPU, terkait kepastian pelaksanaan PSU di TPS 03 Watolo dan TPS 01 Lakorua.
Namun, hingga menjelang bubarnya massa aksi, Ketua KPU Buteng tak kunjung menemui massa aksi, sikap Ketua KPU Buteng ini pun akhirnya dinilai telah mengingkari janjinya sendiri serta mengkhianati masyarakat Mawasangka.
Menurut keterangan pihak staf, Ketua KPU bersama dua Komisioner lainnya, yakni Rinto Agus dan La Ode Hasrullah tidak lagi berada di kantor KPU Buteng, sementara amatan media ini di kantor KPU Buteng saat itu hanya tersisa dua Komisioner yakni La Ode Abdul Jinani dan Arwahid.
BACA JUGA :
Kurang lebih pukul 16.00 WITA, massa aksi kemudian ditemui oleh Arwahid, namun sebagai bentuk kekesalan massa aksi pun menolak penjelasan dari Arwahid yang terkesan berdiskusi dan kian menjauh dari pokok persoalan.
Massa juga menilai, antara komisioner satu dengan yang lainnya tidak saling bersinergi (berbeda pemahaman). Sekitar kurang lebih pukul 16.25 WITA, Komisioner lainnya La Ode Abdul Jinani keluar untuk menemui massa aksi dengan dikawal aparat Kepilisian, namun La Ode Abdul Jinani pun hanya berdiri tanpa berkata-kata menyaksikan massa aksi yang langsung bergegas membubarkan diri.
Publisher: Darman