Laporan Jurnalis Sultra : Ricky
TOPIKterkini.com, Konawe — PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) merupakan perusahaan pengelola ore menjadi verronikel yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun disayangkan, perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Perusahaan tersebut, dinilai telah mengeyampingkan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan/tanah yang mana perusahaan telah melanggar UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, terutama dalam pasal 136 (2). Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Samsuddin S.H.CIL atau disering disapa bang Sam
“Selain itu, pemilik tanah kerap mendapat intimidasi dari perusahaan. Dimana perusahaan ini telah melakukan aktifitas di atas lahan bersertifikat sejak dimulai tahun 2018 tanpa konfirmasi dan tanpa persetujuan dari masyarakat pemegang hak atas tanah tersebut.” kesal Bang Sam
Lanjutnya, kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan pada tanggal 29 April 2019, namun tidak ada tangapan dari perusahaan sehingga kami melakukan pemagaran terhadap seluruh tanah milik klien kami. Adapun pembebasan diatas lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tetapi pembayarannya salah sasaran bukan pada pemilik lahan. terang Samsuddin, SH.CIL
Kuasa Hukum pemilik lahan, Samsuddin, SH, CIL mengatakan, dirinya tidak segan-segan untuk bermalam di lokasi tanah tersebut bersama dengan rekan kerjanya Adi Yusup, SH. ucapnya
“Kami rela bermalam di lokasi demi untuk mencari keadilan dan untuk kepentingan kliennya, kami tau dan sadari bahwa yang kami hadapi ini adalah perusahaan yang mempunyai kekuatan super power di Sulawesi Tenggara akan tetapi demi untuk Keadilan, maka kami wajib untuk mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat karena kami juga yakin bahwa kami di lindungi oleh undang-undang dalam mencari keadilan. pungkas Bang Sam
Olehnya itu, kami awak media mencoba menghubungi GM. PT. VDNI, Rusmin Abdul Gani, namun belum bisa memberikan jawaban, bahkan ia mengarahkan untuk menghubungi bapak Nanung, saat dihubungi via cellulernya melalui chatting WhatShap, hingga berita ini diturunkan.