TOPIKterkini.com, Kendari — Seorang pria berinisial YS (42) warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memperkosa adik kandungnya sendiri, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP. Sri Endang saat ditemui di Polsek Baruga. Dikatakannya, aksi bejat YS terungkap pada 11 Februari 2019 lalu setelah dipergoki oleh saksi mata yang juga merupakan adik kandung pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku adalah anak pertama dari 4 (empat) bersaudara dan korban adalah anak ke 4. Keterangan pelaku bahwa pemerkosaan ini dilakukan di rumah korban pada saat korban sedang menonton TV kemudian datang pelaku menarik tangan korban, selanjutnya membawa ke dapur dan melakukan pemerkosaan,” kata AKP. Sri Endang, Rabu, (22/05/2019).
“Kejadian tersebut diketahui oleh adik korban yang berinisial JM dan lari meminta tolong sehingga pelaku ditangkap oleh adik korban,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi Cabulnya tersebut.
“Pengakuan yang kami dapatkan baru satu kali namun kami akan kembangkan untuk dari pihak korban,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Sel tahanan Polsek Baruga untuk menjalani proses pemeriksaan, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman