Berita Video : Polda Sultra Musnahkan 1.396 Gram Narkotika

TOPIKterkini.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, menggelar pemusnahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.396 Gram di Mako Polda Sultra. Senin (27/5/19)

“Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan menghadirkan tujuh orang tersangkanya. Tersangka merupakan jaringan antar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jaringan lapas yang berperan sebagai kurir, bandar dan pengedar,” hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol. Satria Adhy Permana.

Kombes Pol. Satria Adhy Permana, mengatakan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sultra, berharap kepada seluruh instansi terkait dan masyarakat sultra untuk ikut berpartisifasi dan bekerja sama dalam memberantas barang haram tersebut sehingga generasi muda dapat terselamatkan. tuturnya

“Kombes Pol. Satria Adhy Permana, menghimbau kepada masyarakat sultra, untuk berpartisipasi dan bekerja sama dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran barang haram di wilayah sulawesi tenggara,”

Untuk diketahui, ketujuh tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Saat ini ketujuh tersangka tersebut diamankan di Mako Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. tutupnya

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *