TOPIKterkini.com, BUTON UTARA – Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) berupa anggaran bantuan rumah tidak layak huni yang terjadi di Desa Wa Ode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini turut mengundang perhatian serta kepedulian Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi wilayah Sulawesi tenggara (Lepidak Sultra) untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Terkait hal itu, Inspektorat Kabupaten Buton Utara diminta agar sesegera mungkin turun lapangan dan melakukan proses audit terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Wa Ode Kalowo, Ifedi.
Yang perlu direnungkan bersama, Inspektorat maupun aparat penegak hukum lainnya telah di gaji oleh negara melalui pendapatan pajak yang dihasilkan dari uang rakyat. Untuk itu, bila terdapat persoalan maupun kasus penyimpangan yang meresahkan atau merugikan masyarakat, maka Inspektorat maupun penegak hukum lainnya sudah sepatutnya tidak hanya tinggal diam, melainkan harus bergerak cepat melakukan penelusuran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menangani persoalan/kasus di lingkungan masyarakat secara profesional.
Menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Wa Ode Kalowo tersebut, Ketua Lepidak Sultra La Ode Hermawan, SH mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu perlu dipahami bersama kata Hermawan, setiap warga negara yang melanggar aturan hukum maka harus berhadapan dengan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memandang siapapun pelakunya, karena setiap warga negara mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dimata hukum.
Seperti diketahui bersama, ADD yang merupakan program pemerintah pusat di amanahkan untuk pembangunan Desa di seluruh Indonesia. Pengelolaan dan penggunaan anggaran ADD tersebut juga merupakan tanggung jawab penuh setiap Kepala Desa.
“Setelah kami melakukan investigasi dan memantau program ADD dari tahun ke tahun, ada dugaan penyalahgunaan ADD oleh salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2017-2018, salah satunya di Desa Wa Ode Kalowo terkait dengan penyalahgunaan anggaran bantuan Rumah tidak layak huni,” ungkap Ketua Lepidak Sultra, La Ode Hermawan, SH kepada awak TOPIKterkini.com, Sabtu (1/6/2019).
Alumni Fakuktas Hukum Unsultra ini juga mendesak aparat penegak supremasi hukum, terutama Kejaksaaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra dan Kejaksaaan Negeri Muna untuk melakukan langkah-langkah khusus dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan ADD tahun anggaran 2017-2018 di Desa Wa Ode Kalowo, terkait indikasi penyalahgunaan anggaran bantuan rumah tidak layak huni.
“Oknum Kades Wa Ode Kalowo pernah kami wawancarai terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa bantuan rumah tidak layak huni tahun anggaran 2018, bahwasannya Kades akan mengembalikan uang penyalahgunaan anggaran tersebut,” ujar Hermawan.
Jika merujuk ke Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kata dia, pada Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana.
“Jika tidak secepatnya aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah, maka kami akan melakukan unjuk rasa (Unras), serta melakukan pelaporan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Wa Ode Kalowo. (#)
Laporan Jurnalis Butur: Jean Arsat
Publisher: Anton