Tahanan Polres Bantaeng Meninggal, Diduga Mengidap Penyakit Kronis

TOPIKterkini.com–Bantaeng – Sepekan dalam tahanan Irfan Mahardi alias Dandi (39) Tahanan Polres Bantaeng dengan Nomor Penahanan : Sp. Han / 53 / VI / 2019/ Reskrim, tanggal 01 Juni 2019.diduga meninggal diperjalanan menuju Rumah Sakit. Jum’at 7 Juni 2019.

Dandi sebelumnya ditahan di Mapolres Bantaeng bersama 24 orang lainnya dalam penggerebekan kasus judi sabung ayam kamis 1 Juni dinihari. Pada waktu bersamaan petugas juga menemukan Narkoba jenis jenis sabu-sabu seberat 6 gr dalam kamar milik Dandi di Kp. Rappoa Desa Rappoa Kec. Pajukukang Kab. Bantaeng

Sebelum meninggal Dd sempat keluhkan rasa kantuk yang dialami namun tidak dapat memejamkan matanya. Jelas tahanan lainnya yang ditirukan Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri Sore tadi saat ditemui di Mapolres Bantaeng Jln sungai Bialo, jum’at 7/6.

Bermula Pada hari jum’at tanggal 7 Juni 2019 sekitar pukul 03.21 Wita, seorang tahanan yang berada dalam rumah tahanan Polres Bantaeng berteriak minta tolong, dengan maksud untuk memberitahukan kepada petugas jaga tahanan bahwa sdr Irfan Mahadi Als Dandi tiba tiba Sesak Nafas dan kejang kejang, tutur Sandri.

Selanjutnya masih kata Sandri, Mendengar teriakan minta tolong dari dalam tahanan, Piket jaga tahanan langsung mengecek ke dalam ruang Tahanan dan menjumpai Sdr. Dandi Terbaring di dalam Ruang Tahanan dalam kondisi sesak nafas (ngorok). Dan berusaha membangunkan Sdr. Dandi dengan menggoyang goyangkan badannya.

Selanjutnya KSPK menghubungi unit DOKKES Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan dan langsung membawa ke RSUD Bantaeng. Sesampainya di Rumah Sakit Sdr. Dandi dinyatakan sudah meninggal dunia. Dan pihak polres Bantaeng melalui wakapolres Bantaeng menyampaikan berita duka ke pihak keluarga. Tutur Sandri.

Petugas IGD RSUD Prof Dr HM Anwar Makkatutu yang ditemui membenarkan adanya Tahanan Polres Bantaeng yang dibawa ke IGD. “Ada tadi pagi tahanan Polres, tapi tidak ada data medis yang dituliskan oleh petugas pagi” Kata petugas IGD yang tidak mau disebutkan identitasnya. Biasanya jelas petugas, jika pasien yang diterima sudah meninggal tidak dituliskan rekam medisnya, jelasnya.

Hasil pemeriksaan dari Unit Dokkes Polres Bantaeng dan Tim Identifikasi Sat. Reskrim Polres Bantaeng serta diperkuat oleh pemeriksaan Visum dari pihak RSUD Dr. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng terhadap kondisi badan jenasah tahanan tersebut tidak ditemukannya adanya tanda – tanda kekerasan fisik.

Menurut keterangan Kakak Korban Irwan Darfin, adiknya mempunyai riwayat sakit liver, jantung dan hepatitis, saat ditanya penyidik pada saat proses hukumnya berjalan di Sat. Reskrim Polres Bantaeng terkait Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba dan kasus Tindak Pidana Perjudian. Dan juga diketahui bahwa sdr Dandi pernah menderita liver stadium 4 dan lama opname di rumah sakit.

Pihak keluarga seperti yang dilansir media Cakrawala info merasa tidak puas dengan pelayanan yang mengetahui almarhum setelah meninggal dunia meski begitu tidak menginginkan jenasah Dandi dilakukan otopsi kata Paur Humas Polres. “sudah kami tawarkan jika merasa tidak puas boleh dilakukan otopsi, namun pihak keluarga tidak mengizinkan” pungkas Sandri. (Ar)

Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *