Sudirman Ziliwu Desak Kepolisian Usut Aktivitas Galian C CV. Utama di Idanogawo

Laporan Jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu

TOPIKterkini.com, Medan – Aktivis asal Kepulauan Nias, Sudirman Ziliwu mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aktivitas pertambangan galian C CV. Utama di Sungai Idanogawo, Kabupaten Nias.

Pasalnya, bekas galian C yang dikelola oleh CV. Utama di sungai Idanogawo menewaskan dua korban jiwa yakni Zulfantos Zai (18) dan Tomi Arianto Zebua (19) pada Kamis (30/5/2019) lalu.

” Harusnya CV. Utama yang memiliki izin usaha pertambangan untuk kebutuhan infrastruktur di Kepulauan Nias bertanggung jawab atas musibah yang terjadi,” Ujar Sudirman dalam press releasenya yang diterima wartawan, Minggu (23/6/2019)

Pihaknya mengatakan bahwa selang beberapa hari usai kejadian, dirinya langsung berangkat dari Medan langsung menuju lokasi kejadian dan menyaksikan bahwa lokasi penambangan galian C yang dilakukan oleh perusahaan penambangan tersebut tidak memperhatikan keselamatan nyawa manusia dikawasan lokasi penambangan seperti tanda-tanda keselamatan bekerja, dan pantauannya bekas galian dibiarkan begitua saja.

Sebagai salah seorang yang pernah ikut pembekalan keselamatan kerja di Propinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, pihaknya menegaskan bahwa jiwa manusia itu menjadi prioritas utama.

“Harusnya pihak penambang benar-benar melaksanakan apa yang tertuang dalam aturan penambangan yang dituliskan dalam Peraturan Republik Indonesia No 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan prnata ruang; Peraturan Menteri Energi dan sumber daya mineral (ESDM) tentang penambangan dan aturan pemerintah daerah yang ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, Sudirman yang juga sebagai pengurus DPD GMPK Sumatera Utara ini meminta agar pihak terkait terutama perusahaan penambangan yang mengakibatkan kondisi itu bertanggung jawab dan pihak aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada perusahaan.

Selain itu juga, pihaknya berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Utara mencabut izin yang telah diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2018 dilokasi sungai Idanogawo, karena dinilai lokasi pertambangan tidak layak karena dekat pemukiman penduduk yang setiap saat memerlukan air sungai idanogawo untuk kebutuhan sehari hari.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara saat ditemui wartawan dikantornya, Senin (24/6/2019) tidak berada dilokasi.

Salah seorang staf yang berada tepat di samping ruangan Kabid Pertambangan mengatakan bahwa Kabid tersebut sedang berada di Poldasu.

” Pak Kabid sedang di Polda bang. Nanti kalau sudah balik ke kantor kami infokan,” Ujar staf itu singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *