Lembaga Pemerhati Tambang Konawe Utara ( LEMPETA-KONUT )
Oleh Ashari, S.Sos ( Ketua Umum LEMPETA )
TOPIKterkini.com, SULTRA – Bukan lagi bersifat Dugaan namun yang terjadi realitas hari ini pemerintah daerah kab. Konawe Utara dengan sengaja melakukan penyimpangan kebijakan, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan pembiaran yang di lakukan oleh oknum pemda seakan melegitimasi dan memberikan peluang kesempatan kepada perusahaan pemegang IUP melakukan aksinya , penambangan secara illegal, perambahan kawasan hutan, tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan yang akan berdampak penting pada keselamatan dan kemaslahatan rakyat dan daerah kab. Konawe utara.
Dengan kata lain amanah UU Minerba nomor 4 tahun 2009 terabaikan dan aturan itu tidak dianggap berlaku lagi untuk daerah konut. Berdasarkan tahapan perundang-undangan yang berlaku, terkesan hanya sebatas pepesan kosong yang di lakoni Pemda instansi terkait, sehingga penindakan terhadap kepastian hukum tak pernah terungkap. Carut marutnya pertambangan di Konut bukan saja di lakukan oleh sejumlah pemegang iup swasta, justru ironis sekelas BUMN yang kami harapkan bisa menjadi contoh terhadap pengelolaan lingkungan yg baik, justru tak mau ketinggalan dengan aksi penambangan brutalnya.
Berdasarkan data ( sumber ESDM prov. Sultra ) yang kami peroleh, PT. Aneka Tambang ( Antam ) memiliki dua lokasi iup di wilayah kab. Konawe Utara. Iup SK 15 tahun 2010 dengan luas 6.213 Ha di blok Tapunopaka dan Iup dengan SK nomor 158 tahun 2010 yang memiliki luas 16.920 Ha yang berada di blok mandiodo. Saat ini PT. Antam melakukan kegiatan penambangan dan pengiriman bahan mentah ( Ore nikel ) yang di jual dalam bentuk ekspor.
Pantauan dan investigasi kami di lapangan, menemukan yang kenyataannya PT. Antam terkait studi kelayakan lingkungan nya belum memenuhi syarat karena persetujuan kajian tehnis baik sifat nya di ketahui atau dikeluarkan secara tertulis oleh Dinas Lingkungan hidup konut ( DLH ) belum di kantongi nya. ini sangat fatal bagaimana mungkin pelaku usaha apalagi perusahaan BUMN wujudkan pengelolaan lingkungan yang baik, sementara Tempat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( TPS-LB3 ) di atur nya sendiri tanpa melibatkan pemerintah ?
Padahal aturannya jelas dalam PP nomor 27 tahun 2012 pasal 2 mengatakan ” Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan “. jika instrumen ini tidak di laksanakan, yaa bubarkan saja kabupaten konut dan gantikan kabupaten Antam
Adindum dokumen AMDAL harus benar-benar di teliti dan di kaji baik-baik oleh instansi terkait. Dinas lingkungan hidup kab. konut jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong dgn pengusaha nya, harus nya bertindak tegas jika perlu hentikan sementara kegiatan Antam yang telah memporak-porandakan areal blok Tapunopaka. DLH jangan terkesan mandul.
Sudah Cukup kami dari penggiat aktivis pertambangan di konut melakukan control, bahkan jauh hari sebelum bencana banjir melanda konut kami sudah layangkan surat somasi yang sifatnya tembusan ke pemerintah daerah kab. Konawe Utara terkait penghentian sementara. Surat somasi inilah kami harapkan dinas lingkungan hidup agar bisa menjadikan sebagai acuan untuk hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang dapat berimbas kepada pimpinan tertinggi di konut. Perhatikan dan kaji dgn seksama dokumen AMDAL PT. Antam masing-masing yang berada di blok Tapunopaka iup SK 15 dan mandiodo SK 158
Persoalan ini kami akan terus tindak lanjuti dan dalam waktu dekat sekira nya pemerintah daerah harus mengambil sikap serta membentuk team guna mengevaluasi semua kelengkapan dokumen perizinan PT. Antam.
Laporan Jurnalis Konut : Endran