Residivis Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara Dan Denda 1 M

Laporan : A M Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng– Warga Ujung Labbu, Kelurahan Lembang diciduk Satuan Narkoba Polres Bantaeng. SB (42) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus Rabu kemarin dikediamannya dijalan A. Mannappiang.

SB digeruduk Sat. Narkoba setelah mendapat informasi ada yang menjual shabu diwilayah Bantaeng, kemudian anggota sat narkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku didalam kamarnya bersama barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu yang sebanyak 11 (sebelas) sachet yang dibuang kelemari pakaian pada saat proses penangkapan terhadap pelaku,

Menurut tersangka barang bukti shabu shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial “S” di Pannampu Kota Makassar untuk diperjual belikan kepada pembeli yang menjadi pelanggannya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.

Selain mengamankan tersangka SB sat narkoba polres bantaeng junga mengamankan barangbukti berupa 11 paket shabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut

Tersangka SB merupakan Residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.

Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri yang dihubungi cia ponselnya membenarkan penangkapan SB, “SB sudah diamankan, belum lama dia bebas bulan Februari yang lalu”Kata Sandri. Dia juga mengatakan, untuk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal 1 Milyard. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *