Laporan : A M Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng– Tim Tindak Tegas Terukur Terpecaya dan Profesional (T4P) Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus MT (21thn) warga Ka’dang Kunyi Kecamatan Gantarang Keke Kamis 5 juli 2019.
MT terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada bulan Januari 2019 lalu, diciduk tim T4P dikediamannya setelah 6 bulan dalam persembunyiannya Tim T4P berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curas atau sering disebut dengan istilah jambret.
“Pelaku Curas ditangkap kemarin di Ka’dang Kunyi” sebut Aipda Sandri Paur Humas Polres Bantaeng.
Pada tanggal 5 januari 2019 RAHMA KURNIA (korban) dalam perjalan pulang dari pantai seruni menuju rumahnya di kampung Gallea, ketika korban hendak berbelok ke lorong rumahnya tiba tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang menendang sepeda motornya dan pelaku yang tidak dikenalinya langsung menarik handphone milik korban yang disimpan di laci motornya. Dan pelaku langsung kabur menuju arah Kota Bantaeng, jelas Sandri.
Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bantaeng, dari hasil keterangan korban, tim t4p mendapatkan informasi mengenai ciri ciri sepeda motor dan ciri pelaku.
“Dari keteranga korban inilah akhirnya disetiap kesempatan tim T4P melakukan penyelidiakn dan akhirnya ditemukan informasi mengenai keberadaan motor yang mirip dengan ciri ciri yang disampaikan oleh korban”, tambah Sandri.
Selanjutnya tim mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut. Dan motor tersebut diketahui milik seorang warga Ka’dang Kunyi Kecamatan Gantarangkeke. selanjutnya dilakukan interogasi terhadap lel. MT dan MT mengakui bahwa betul yg melakukan pencurian (jambret) adalah dia bersama2 temannya yakni O yang telah ditetapkan sebagai DPO yg saat itu dia berboncengan, sedangkan yg mengendarai motor adalah ABBI dimna sebelumnya sudah merencanakan bersama bahwa akan mencuri HP milik korban.
Selanjutnya tim T4P membawa tersangka MT bersama Barang Bukti Sepeda Motor dan 1 buah Handphone ke Mapolres Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” pungkas Sandri. (Ar)