Formalita Sultra tantang Pemprov Sultra untuk Menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konaweha

TOPIKterkini.com, Konawe – Tambang pasir yang beroperasi di sekitaran Sungai Konaweha di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam pemukiman warga. Hal ini terjadi karena aktivitas tambang tersebut mengakibatkan abrasi pada bibir sungai yang bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.

Ketgam : Rumah Warga milik Pak Suharto Jatuh Akibat Abrasi Sungai

“Abrasi sungai mengakibatkan tanah longsor dan mengancam pemukiman warga sekitar, bahkan saat ini telah terjadi rumah milik Pak Harto jatuh ke sungai yang diakibatkan dari pengerukan pasir di Sungai Konaweha,” ungkap Ketua Umum Formalita Sultra, Antoni Surumaindo.

Ketua Forum Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang (Formalita) Sultra, Antoni Surumaindo mengatakan, aktivitas tambang tersebut selain mengancam lokasi pemukiman masyarakat Desa Besu dan sekitarnya tetapi juga sangat mengancam keberadaan jalan trans sulawesi. terangnya kepada Media TOPIKterkini.com. (15/7)

“Diketahui, aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat ilegal tersebut sudah beroperasi selama beberapa tahun lamanya di sepanjang daerah aliran sungai Konaweha. Namun, instansi terkait belum ada tindakan tegas terhadap penambang pasir ilegal untuk ditertibkan”

Untuk itu, Formalita Sultra menantang Pemerintah Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Gubernur Sultra bersama Balai Wilayah Sungai IV, untuk dapat turun langsung meninjau lokasi pengolahan pasir yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe sekaligus menertibkan penambang pasir yang diduga ilegal dan mengevaluasi izin yang ada, sebab kondisinya sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Lanjut Antoni, kami juga menegaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Sultra untuk mengaudit penambang pasir golongan C terkait izin lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), karena aktivitas tambang ini tidak hanya merusak sungai tetapi juga mengancam ekosistem sungai konaweeha. tukas Antoni Surumaindo.

“Kami berharap kepada Instansi terkait segara di lakukan evaluasi terhadap aktivitas penambangan pasir, sebab apabila masih dibiarkan maka dampaknya akan semakin lebih besar lagi, mengingat di Kecamatan Morosi ada aktivitas pembangunan Smelter PT.VDNI dan PT.OSS, jadi sangat membutuhkan material Pasir, tentunya penambang pasir diduga ilegal masih menyuplay material ke perusahaan tersebut maka masyarakat Morosi sangat terancam persoalan dampak lingkungan,” tutup Antoni Surumaindo.

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *