Laporan Jurnalis Jeneponto Aries
Jeneponto-Topikterkini.com- Sebanyak tiga orang di tetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus anggaran makan dan minum tahun 2013, Rumah Sakit Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Dimana ketiga orang yang ditersangkakan oleh pihak kejari Jeneponto tersebut Berinisial SHR, KHR dan SLH.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Malatu enggan menyebut nama jelas orang yang telah ditersangkakan, namun ketiganya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus makan minum (Mamin) 2013 RSUD Lanto dg
“Kasus ini sudah masuk tahap pelengkapan berkas dan kembali memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tiga tersangka, masing-masing sudah dipanggil kembali,” kata Saut.
Mengenai kerugian negara, kata dia masih dalam tahap audit berapa jumlah kerugian negara, namun info awalnya kerugian sebanyak Rp 800 juta. “Jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Parlement Pemuda Indonesia (PPI), Alim Bahri, mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menindaki kasus korupsi, mesti prosesnya cukup lamban dan lama karena kasus ini bergulir sejak tahun 2017.
“Ini menadakan, Kejari Jeneponto sudah memperlihatkan kepastian hukum dalam menangani kasus korupsi jeneponto.”kata Alim Bahri disalah satu warkop di Jeneponto
Selain kasus ini, Dia berharap Kejari jeneponto juga mengusut tuntas kasus-kasus korupsi lainya, yang bisa merugikan negara di Jeneponto.