HUKRIMSULAWESI TENGGARA

AMPH Sultra, KFC Kendari Diduga Pembawa Racun dan Pembawa Malapetaka di Kota Kendari

517
×

AMPH Sultra, KFC Kendari Diduga Pembawa Racun dan Pembawa Malapetaka di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, TOPIKterkini.com – Lembaga Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa (unras) di halaman Perusahaan KFC (Kentucky Fried Chicken) Kota Kendari. Pasalnya, KFC itu disinyalir tidak memiliki penampungan limbah.

“KFC tersebut, diduga pembawa racun dan pembawa malah petaka di Kota Kendari,” Hal itu di sampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPH Sultra, Sawal Lindo dalam orasinya. Senin (21/7/19).

Korlap AMPH Sultra, Sawal Lindo mengatakan, Perusahaan KFC Kendari diduga tidak memiliki penampung limbah sehingga limbah kotoran mencemari lingkungan sekitar.

“Perusahaan KFC tersebut akan mengancam Kota Kendari tidak sehat,” kata Korlap AMPH Sultra, Sawal Lindo.

Lanjutnya, selain pencemaran lingkungan. Tiang KFC telah menggunakan bahu jalan, dimana tiang KFC itu telah mengambil tanah sewenang-wenang yang seharusnya jadi jalan raya.

“Perlu kita diketahui mengambil tanah atau fasilitas negara terdapat pada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2003 tentang penatagunaan tanah dan terdapat pada pasal 1 ketentuan umum yang berbunyi, penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil”

Namun, hari ini perusahaan KFC Kendari tidak pernah memberitahukan lembaga terkait padahal sudah jelas peraturan pemerintah. Ungkap Korlap, Sawal Lindo.

Kemudian, Perusahaan KFC tidak pernah memberikan uang pesangon atau jasa kerja bagi setiap karyawan yang kaluar dari perusahaan itu. Pada hal, itu diwajibkan bagi pengusaha untuk membayarkan uang pesangon bagi setiap karyawan.

“Berdasarkan pasal 156 ayat 1 yang berbunyi, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan ayat 2 bagi pekerja buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Tetapi perusahaan KFC tidak pernah memberikan uang jasa tersebut. yang lucunya lagi bahwa Manager KFC tidak transpansi terhadap karyawannya.
Sebab ketika ada aturan baru perusahaan tidak pernah disampaikan kepada karyawan yang bekerja, bahwa ada peraturan baru sehingga para karyawan tidak mengetahui adanya aturan ketika mereka keluar tidak diberikan uang jasa kerja mereka.

Sementara itu “Kami AMPH Sultra, mengutuk keras terhadap Perusahaan KFC Kendari, harus ‘Ditutup’ ketika tidak memperbaiki kesalahan mereka yang terdapat pada tiga poin tuntutan kami yakni, Pencemaran Lingkungan, Penggunaan Fasilitas Negara dan Tidak memberikan uang pesango terhadap Karyawan,” pungkas Ketua AMPH Sultra, Bram Barakatino.

Laporan Jurnalis Sultra : Darman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *