Bupati Bantaeng Akan Tentukan Harga HET Bagi Pengecer Tabung Melon

Laporan : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng– Menyikapi fluktuasi harga Elpiji 3 Kg (Tabung Melon) Pemkab. Bantaeng gelar rapat pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Pengendalian Distribusi dan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg diruang Rapat Wakil Bupati Bantaeng Senin 29/07/2019.

Rapat Pembahasan yang dipimpin Wakil Bupati Bantaeng H.Sahabuddin didampingi oleh Asisten 3 Bid. Perekonomian Syamsul Suli serta Kabag Perekonomian dan SDA Andi Sri Wiyanti. Turut hadir Kabag Ops Polres Bantaeng, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Bid.Hukum Pemkab Bantaeng, Kasubag Perdagangan serta Seluruh Agen yang masing Masing membawa 1 orang pangkalannya, juga Aktivis Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) Rusdi,B.

Menurut Wakil Bupati Bantaeng H.Sahabuddin, pembahasan draf Perbup pengendalian distribusi dan Het LPG 3 Kg hari ini menyikapi kelangkaan dan tingginya harga eceran tabung Elpiji bersubsidi di Kabupaten Bantaeng selama ini, dan saya sangat mengapresiasi kritik dan masukan dari Aktivis AMYA selama ini, jelas Wabup.

Sebagai pemerhati terhadap kegiatan perdagangan dimasyarakat lanjut Sahabuddin kritikan dan saran AMYA sangat membantu Pemerintah dalam penanganan masalah pendisitribusian Tabung bersubsidi di Masyarakat”. Ungkapnya.

Lanjut disampaikan, Kami mengundang para Agen dan beberapa pangkalan serta Aktivis dalam rapat ini, agar bisa memberikan masukan terkait penyempurnaan Draft Perbup ini”.ucapnya

Sementara Aktivis AMYA Rusdi, dalam rapat pembahasan mengusulkan beberapa poin penting dalam draft Perbup diantaranya tentang pembagian Zona pendistribusian dan penetapan het di masing masing Zona serta Sanksi tegas terhadap Agen, Pangkalan maupun Pengecer.

“Untuk memaksimalkan perbup ini, lanjut Rusdi. Kami usulkan untuk ditetapkan harga eceran tertinggi ditingkat Pangkalan yang berada di Wilayah Zona 1, 2 dan 3. Begitu juga HET ditingkat Pengecer, kemudian pengangkatan Pangkalan LPG 3 Kg di setiap Desa dan kelurahan, serta penambahan pasal untuk pemberian sanksi bagi para Agen, Pangkalan maupun Pengecer yang nantinya melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Tabung Bersubsidi”. Ungkapnya

Dalam Draft Perbup ini, Terdapat 3 Zona Pendistribusian Tabung Bersubsidi diantaranya adalah Zona 1 berada jarak 0-10 KM dari Kota, Zona 2 Berada di Jarak 11-15 KM, Kemudian Zona 3 Berada di Jarak antara 15 KM kearah Utara Kabupaten Bantaeng.
Untuk menyempurnakan draft Perbup ini Kepala Bagian Perekonomian Pemkab. Bantaeng Andi Sri Wiyanti, rencana akan menjadwalkan ulang, kata Kabag mengakhiri. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *