Laporan : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng– Operasi ANTIK LIPU 2019. Satuan Reserse Narkoba polres Bantaeng lagi lagi mengungkap penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, dua warga Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I. Diringkus di kediamannya, Kamis 1 Agustus 2019 pukul 19.00 wita.
Sekira pukul 19.00 wita, Satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPTU Agus Purnama melakukan penggerebekan rumah yang terletak di Jln. Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, penggrebekan dilakukan setelah sat narkoba polres Bantaeng mendapatkan informasi tentang pengguna Narkoba,
Operasi Antik Lipu sat Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua orang tersangka IS (32) dan MR (45), keduanya diringkus pada saat hendak menggunakan Barang Haram bersama sama di rumah IS di jalan Kakatua kelurahan palantikang.
Selain kedua pelaku Sat Narkoba polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti 2(dua) sachet shabu dan alat alat yang akan digunakan untuk menikmati barang haram dan terlarang tersebut.
Kedua tersangka (IS dan MR) akan disangkakan dengan pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks Rp.1 M, Jelas Paur Humas Aipda Sandri, dalam rilis resminya ke media. (Ar)