TAKALAR,TOPIKterkini.com- Ratusan warga mendatangi kantor Camat Galesong, pada Senin (5/8/2019) pagi. Hal tersebut dilakukan warga lantaran, PLT Desa Bontoloe Jaharuddin yang memecat Imam Dusun Bobojangang Desa Bontoloe Kecamatan Galesong.
Menurut koordinator Lapangan (Korlap) aksi, pengangkatan perangkat desa yang diberhentikan tersebut tanpa rujukan peraturan atau mengandung unsur nepotisme.
“Kami menolak tindakan Pemerintah desa Bontoloe yang memberhentikan imam dusun Bobojangang, karena kami anggap cacat administrasi,” ungkap koordinator lapangan Ruslan.
Menurut Ruslan, pemecatan Imam dusun tersebut sepihak dan syarat penyalahgunaan wewenang.
Harusnya rujukan pengangkatan perangkat desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Peraturan ini merupakan mekanisme yang seharusnya menjadi rujukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, namun yang terjadi di desa Bontoloe pemberhentian perangkat desa (imam dusun) syarat akan penyalahgunaan wewenang sebagai PLT kepala desa Bontoloe,” jelas korlap Ruslan.
Hal yang sama disampaikan Hasdar Onots sebagai jendral lapangan, Dengan tegas dia meminta kepada PLT Bontoloe untuk segera mengembalikan Imam Dusun Bobojangang atas dasar keinginan masyarakat dusun Bobojangang.
(Al)