BeritaDAERAHEKONOMINTB

Wamen ATR/Waka BPN Dorong Pemprov Kalteng Optimalkan GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan

1
×

Wamen ATR/Waka BPN Dorong Pemprov Kalteng Optimalkan GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.comLOMBOK TIMUR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk lebih aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

 

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4).

 

 

 

Menurut Ossy, peran kepala daerah sangat strategis dalam mengelola persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

 

“Kewenangan kepala daerah di provinsi ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi bersama,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjabat sebagai Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota. 

 

 

Dalam kapasitas tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan penting dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Selain itu, GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota didorong untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan setempat guna mengidentifikasi potensi TORA di wilayah masing-masing.

 

Ossy juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan. Menurutnya, perlu langkah konkret agar masyarakat tersebut tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

 

“Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, kita harus memikirkan kesejahteraan masyarakat yang sudah tinggal di sana. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengeluarkan mereka dari kawasan hutan, menetapkannya sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga mereka bisa memperoleh sertipikat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Di sisi lain, banyak masyarakat yang telah lama menempati wilayah tersebut.

 

Menurutnya, diperlukan inventarisasi yang komprehensif untuk memetakan kawasan hutan dan non-hutan secara detail sebagai dasar pelaksanaan reforma agraria.

 

“Jika fungsi GTRA di Kalteng berjalan optimal, kita harus mampu memetakan secara rinci kawasan hutan dan mengidentifikasi wilayah yang berpotensi untuk program reforma agraria,” ujarnya.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

 

 Hadir pula mendampingi Wamen ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *