TOPIKterkini.com, Bantaeng – Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Ansar Tu’ba mensinyalir Banyak caleg dari parpol curi start. Hal ini disampaikan saat membawakan materi pada kegiatan Evaluasi Fasilitasi kampanye Pemilu 2019 yang digelar KPU Bantaeng di Ballroom Hotel Ahriani. Rabu, 7/8.
Hal ini (Curi Start, Red) lanjut Ansar, curi start yang dimaksud bagi caleg yang berdalih sosialisasi namun mengunakan bahan kampanye yang memuat lambang dan Nomor urut partainya. Untuk mencegah pelanggaraan kampanye dimaksud lanjutnya, sebaiknya ditempatkan disekretariat desa/kelurahan jika menyebar alat peraga harus sesuai peraturan Bupati, papar Ansar.
Selain itu sejumlah parpol tidak mendaftarkan jejaring medsos untuk kampanye sehingga Kampanye diluar jadwal di medsos kata Ansar. Tahapan kampanye, rapat umum tidak dilaksanakan oleh parpol sementara jadwal sudah disiapkan KPU, tambahnya
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantaeng Muh. Saleh juga menyampaikan materi tentang Kampanye Pemilu mengatakan, durasi waktu Kampanye yang relatif panjang menurutnya berimplikasi pada cost politik, tingginya cost politik jelas Saleh, sudah tidak relevan dengan tujuan Undang-undang pemilu itu sendiri, jelas Ketua Bawaslu
Menurut Saleh Undang undang Pemilu masih terdapat ruang yang lemah dibanding UU pilkada, terkhusus pasal yang terkait dengan politik uang, sebut Saleh. Subyek hukum di Pilkada adalah setiap orang sedangkan di Pemilu yang menjadi subyek hukum hanya Pelaksana, tim dan petugas kampanye sehingga yang melakukan politik uang adalah orang orang yang tidak tercatat namanya dalam tim, pelaksana maupun petugas kampanye, ruang ini yang dimanfaatkan para pelaku politik uang, papar Saleh.
Pola kaderisasi diparpol juga tak lepas dari pengamatan Ketua Bawaslu. Saleh menilai pola kaderisasi di Partai tidak berjalan, hal ini menurut pengamatannya dari calon yang diajukan partai adalah caleg yang nyaris tidak memahami garis perjuangan partainya bahkan lebih extrem lagi kata Saleh ada caleg yang tidak mengetahui asal usul Partainya. Dia berharap kedepan yang menjadi Caleg itu dari kader Partai, kalaupun harus mengambil dari luar agar pertai melakukan mekanisme perekrutan calegnya.
Saleh juga mengkritisi PKPU tentang pembatasan periodesasi penyelenggara pemilu adhoc. “Undang undang pemilu hanya mengatur komisioner KPU dan Bawaslu sampai ditingkat Kabupaten, tidak logis jika Penyelenggara adhoc seperti PPK dan Panwascam yang hanya bekerja tidak sampai setahun, apalagi KPPS yang hanya bertugas Satu hari, lalu disamakan dengan satu Periode(5tahun) sama seperti komisioner yang menerima tunjangan selama lima tahun” Sebut Saleh, dampaknya masih kata Ketua Bawaslu, penyelenggara di TPS itu banyak yang pemula bahkan ada disatu TPS itu pemula semua ditambah lagi yang ikut bimtek hanya 2sampai 3 orang, sementara mereka dituntut bekerja maksimal, pungkas Saleh.
(Ar)