Gelar Aksi, Ini Pernyataan Sikap FRAKSI REVOLUSI KEADILAN

PERNYATAAN SIKAP FRAKSI REVOLUSI KEADILAN

SALAM PERGERAKAN…!
SALAM MAHASISWA…!
SALAM PEMUDA…!
UNTUK KEADILAN…!

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu Aaikum Wr.Wb

Salam sejahtera teriring do’a semoga segala aktivitas keseharian kita semua bernilai ibadah dan diridhoi oleh Allah SWT., amin.

Pada hari ini, Senin Tanggal Dua Bulan September Tahun 2019 kami segenap kaum muda anak bangsa melangsungkan Gerakan Demonstrasi yang selanjutnya kami sebut FRAKSI REVOLUSI KEADILAN.

Unjuk rasa ini adalah implementasi paradigma perjuangan anak rakyat sebagai kaum muda yang memiliki kesadaran dan jiwa kebangsaan yang terus berupaya bangkit dari sebuah kesadaran nurani didalam rangka mengejawantah nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan secara berkeadilan sebagaimana cita-cita Sang Proklamator Bangsa, tentang masyarakat adil yang dilukiskan sebagai suatu gambaran masyarakat yang tertib, tenteram, dan sejahtera dalam sebuah pemerintahan yang menjamin pendidikan dan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara serta cerdas dan ramah Gotong royong dalam menunaikan tugas dan haknya terhadap negara dengan baik dan seadil-adilnya.

Oleh karena itu, sebagai generasi yang telah sampai pada perjuangan mengisi kemerdekaan dan memajukan bangsa, kami segenap anak rakyat yang senantiasa berkonsentasi pada perwujudan cita-cita para The Founding Father (bapak bangsa) yang tersusun dalam gerak “FRAKSI REVOLUSI KEADILAN” dan dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dibawah payung hukum Pancasila Sila dan Undang-Undang Dasar 1945,

menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan pihak Kementerian RI terkait, untuk membatalkan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan Kebijakan Tarif BPJS dan mendesak Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera membentuk PANSUS dalam rangka menyelidiki persoalan BPJS tersebut.
  2. Mendukung secara penuh atas upaya penggeledahan di beberapa Kantor otoritas Pemda Jeneponto oleh Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi-Selatan, yang dikabarkan dalam rangka penyelidikan dan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Paitana dan Lassang-lassang Tahun 2017, dan dengan segala hormat, untuk dan atas nama kemajuan dan kesejahteraan rakyat, dan demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bebas KKN, kami mendesak agar segera mengusut tuntas dan dilakukan penindakan hukum secara serius dan lebih tegas terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana rasuah pada pembangunan pasar rakyat tersebut, dan dugaan korupsi lainya yang dapat merugikan keuangan negara.
  3. Mendesak kepada Bupati Jeneponto untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bansos BPNT dan Meminta kepada Pihak Institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Jeneponto dan Kejaksaan Negeri jeneponto untuk melakukan pengawasan secara ketat dan penyilidikan terhadap dugaan pelanggaran atas pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai yang diduga tidak berkesesuaian dengan standar dan besaran jumlah bantuan sebagaimana Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai.
  4. Mendukung segala langkah tegas pihak institusi penegak hukum dalam upaya penindakan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dan meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Jeneponto untuk segera menuntaskan seluruh kasus hukum yang sedang ditangani, baik dugaan tindak pidana khusus maupun perbuatan yang dapat mencoreng nama baik daerah alias pelecehan seksual dan kriminalitas lainnya.
  5. Meminta kepada DPRD Kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua DPRD Jeneponto untuk segera melaksanakan Pansus Rumah Sakit lanto daeng Pasewang dan beberapa kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
  6. Meminta Kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian Resort Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan upaya penyelidikan berdasarkan kewenanga masing-masing atas dugaan Hak Kepemilikan atas Tanah di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala oleh Seorang Warga Negara Asing yang diperoleh melalui Jual-Beli Tanah dan kemudian diatas tanah tersebut membangun tempat wisata yang notabene dapat dianggap berseberangan dengan adat istiadat/kultur budaya lokal serta dapat menyerempet UU RI. No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Dimana praktik tersebut kemungkinan tidak melalui proses dan mekanisme regulasi sebagaimana diatur dalam UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga berkemungkinan dapat diduga bertentangan dengan UU RI. No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, UU RI.No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing, UU RI. No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion RI. No. 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelapasan atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia maupun UU RI.No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Demikian Pernyataan Sikap ini, dibuat untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Jeneponto, 2 september 2019

DEWAN PERGERAKAN
FRAKSI REVOLUSI KEADILAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *