TOPIKTERKINI.COM, KENDARI – Ratusan perusahaan tambang ore nickel yang tersebar di berbagai daerah terletak diwilayah Sulawesi Tenggara belum melakukan reklamasi pasca-penambangan. Pasalnya, lahan bekas tambang sampai saat ini dibiarkan terbuka tanpa ada reklamasi.
Berdasarkan hasil investigasi Front Kapitan (FK) Sultra, bahwa perusahaan tambang yang sudah menyetor dana jaminan reklamasi kepada pemerintah. Namun, yang jadi pertanyaan kami, “Ke mana Dana Reklamasi Pascatambang” yang sudah disetor kepada pemerintah setempat melalui di Bank Sultra.
“Ratusan perusahaan tambang yang sudah menyetor dana reklamasi pascapenambangan dengan nilai mencapai milyaran rupiah. Hal itu menjadi pertanyaan besar terhadap penempatan dan penggunaan dana jamrek tersebut,” ujar Ketua Umum Kapitan Sultra, Asrul Rahmani saat menggelar aksi di Kantor BPK RI Sultra, Rabu (18/9/2019).
Asrul Rahmani, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sulawesi Tenggata (Sutra) untuk melakukan auditor terhadap dana jaminan reklamasi tambang yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pemerintah daerah dan instansi Bank Daerah yanki Bank Sultra untuk transparan dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi yang telah disetor oleh setiap perusahaan. Ia juga meminta Dinas ESDM Sultra untuk memperlihatkan dokumen terkait dengan pembayaran dana jaminan reklamasi,” tutur Asrul Rahmani.
Ditambahkan, koordinator lapangan Front Kapitan Sultra, Ados mengatakan, untuk tidak memberikan RKAB dan Verifikasi kepada perusahaan yang belum membayar dana jaminan reklamasi. Selain itu, meminta kepada DPRD Sultra untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dana jamrek dan pascatambang. terangnya.
Sementara itu, Humas BPK RI Perwakilan Sultra, menanggapi pernyataan sikap Lembaga Front Kapitan Sultra. Pihaknya akan melakukan auditor secara mendalam dan secara detail terkait dana jamrek dan pasca tambang dalam waktu dekat ini.
Sedangkan, Komisi III DPRD Sultra, H. Akalim, akan memanggil pihak terkait untuk membahas pengelolaan dan penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang untuk seluruh IUP yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara, melalui rapat dengar pendapat (RDP). Ucap H. Akalim.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman