HMI Cabang Kendari kembali Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

TOPIKTERKINI.COM – KENDARI: Siang tadi Ratusan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang kendari melakukan Aksi Demonstrasi menolak UU KPK. Kamis 19/9/2019.

Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya pada Legislatif yang telah menSahkan UU KPK Yang isi dalam UU KPK tersebut justru melemahkan KPK sebagai lembaga independen.

“Pasalnya DPR ingin membentuk Dewan Pengawas KPK sehingga kami duga ada desain dari para elit politik untuk mempermudah langkah langkah para koruptor karena Didalam UU tersebut KPK tidak berhak menyidik atau menyadap sesuatu tanpa seizin dari Dewan pengawas. kemudian UU KPK justru bertolak belakang dengan Visi misi joko widodo yaitu memperkuat Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi”, Ucapnya

Ia juga Menegaskan bahwa Produk Hukum yang kemudian diSahkan DPR RI dilakukan secara Sepihak tanpa memikirkan Dampak dari UU tersebut .dimana UU KPK No 13 Tahun 2002 yang telah di Sahkan Berpontensi terjadinya Korupsi secara besar besaran karena dalam UU tersebut Joko Widodo menyetujui hal tersebut, maka ini akan menyaksikan kehancuran bangsa indonesia, menurutnya upaya pelemahan KPK berarti sama saja membiarkan Koruptor merajalela di Indonesia. Sementara Index Prestasi Korupsi Indonesia Masuk dalam 4 negara terkorup di dunia sehingga kata dia UU KPK yang kemarin telah di Sahkan sangat aneh dan tidak masuk akal karena tidak ada dalam program legislasi nasional (Proglegnas) .

“Jika UU KPK tidak di tinjau kembali, maka ini adalah upaya mematikan eksistensi lembaga anti rasua ini, sehingga pada kesempatan ini Ada dua hal penting yang kemudian kami sampaikan. Pertama, Kami meminta kepada mahkamah kontitusi untuk melakukan yudisial review UU KPK No 13 tahun 2002. Kedua, Mengutuk keras segala tindakan yang melemahkan penangan kasus korupsi yang dilakukan sepihak oleh DPR RI. tegas Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan.

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *